Matamata.com - Atta Halilintar beserta adik dan kedua orang tuanya hari ini, Senin (24/2/2020) menjalani sidang lanjutan kasus gugatan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan perusahaan rekaman Nagaswara senilai Rp 9,5 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bersama adik dan orangtua, Gen Halilintar kompak mengenakan batik dalam persidangan.
Baca Juga:
Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Atta Halilintar: Kami Tidak Dapat Keuntungan
Dalam keterangannya kepada wartawan, Atta Halilintar klaim keluarganya tak meraup keuntungan sedikit pun dari cover lagu Syantik milik penyanyi Siti Badriah.
Seperti diketahui, Siti Badriah berada dalam naungan label rekaman Nagaswara.
"Kami bisa bercerita langsung di sini, Gen Halilintar tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari video yang dicover," ungkap Atta Halilintar usai menjalani sidang, Senin (24/2/2020). [Evi Ariska]
Baca Juga:
Nggak cuma Dampingi, Atta Halilintar Jadi Saksi Kasus Gugatan Rp 9,5 Miliar
Terkini
- Generasi Muda Bicara Ekonomi: Youth Economic Summit 2024 Cetak Optimisme Baru untuk Indonesia
- Ashira Zamita, Ogah Nikah Muda Karena Menjadi Saksi Kengerian Pernikahan yang Dialami Sang Kakak
- Oka Antara yang Ambisius dan Kisahnya Menghadapi Pilkada Penuh Ketegangan
- Totalitas Febby Rastanty di Film Wanita Ahli Neraka: Dari Adegan Berat hingga Latihan Jadi Istri yang Baik
- Boney M 50th Anniversary Tour Menghidupkan Kembali Kejayaan Era Disco di Jakarta
Berita Terkait
-
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Jualan Cemilan Gorengan Kocok Harga Belasan Ribu, Tekstur Gak Bikin Sakit Gigi
-
Ancam Culik Wartawan, Bodyguard Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi
-
Thariq Halilintar Pilih Anaknya Lebih Mirip Aaliyah Massaid: Kalau Mirip Bapaknya Aneh dong
-
Diduga Cueki Mamah Dedeh saat Tedhak Siten, Keluarga The Hermansyah Tuai Pro Kontra
-
Gen Halilintar Telat Datang di Tedhak Siten Azura, Ekspresi Aurel Dikasihani: Dalam Hati Pasti Sakit Banget