Matamata.com - Atta Halilintar beserta adik dan kedua orang tuanya hari ini, Senin (24/2/2020) menjalani sidang lanjutan kasus gugatan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan perusahaan rekaman Nagaswara senilai Rp 9,5 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bersama adik dan orangtua, Gen Halilintar kompak mengenakan batik dalam persidangan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Atta Halilintar klaim keluarganya tak meraup keuntungan sedikit pun dari cover lagu Syantik milik penyanyi Siti Badriah.
Seperti diketahui, Siti Badriah berada dalam naungan label rekaman Nagaswara.
"Kami bisa bercerita langsung di sini, Gen Halilintar tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari video yang dicover," ungkap Atta Halilintar usai menjalani sidang, Senin (24/2/2020). [Evi Ariska]
Berita Terkait
-
Selamat! Atta Halilintar hingga Fenita Arie, Raih Juara 3 Ajang 'TOSI Season 4'
-
Masuk Babak Final TOSI Season 4 SCTV, Raffi Ahmad Siapkan Strategi Khusus
-
Lesti Kejora Angkat Suara soal Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bimbang milik Yoni Dores
-
Aksi Kocak Atta Halilintar, Laporkan Putrinya Ameena ke Dedi Mulyadi Gara-Gara Tak Mau Mandi
-
Siti Badriah Sambut Kelahiran Putri Kedua: Krisjiana Bahagia, Alhamdulillah, Bayi Sehat
Terkini
- Ketika Cerita Bertemu Nada: Inovasi Massive Music yang Mengubah Proses Musikal Film
- Kolaborasi Netflix dan Dee Lestari: Tiga Novel Ikonis Diadaptasi Menjadi Original Series
- JAFF Market 2025: Kolaborasi Amar Bank dan JAFF Market, Bawa Semangat Film Indonesia Mendunia
- Dari Identitas hingga Realita Sosial: MAXstream Studios Hadirkan Film Pendek Terbaik Program Secinta Itu Sama Indonesia
- Transformasi Pencarian Musik: Massive Music Tawarkan Solusi Berbasis Data di JAFF Market 2025