Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Ilustrasi

Matamata.com - Surat surat edaran Kementerian Agama meminta masyarakat muslim untuk menjalankan salat tarawih di rumah masing-masing selama pandemi corona (covid-19).

"Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," demikian bunyi surat edaran tersebut, seperti diterima Suara.com pada Senin (6/4/2020) lalu.

Menteri Agama Fachrul Rozi mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Baca Juga:
Tak Salat Jumat saat Ada Corona, Deddy Corbuzier: Nggak Akan Jadi Kafir

Menurut NU Online, salat tarawih dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah, akan tetapi bisa juga untuk melakukan salat tarawih sendiri di rumah apabila ada berbagai keterbatasan untuk melaksanakannya secara berjamaah di masjid.

Waktu mengerjakan salat tarawih adalah sesudah salat isya hingga fajar atau sebelum waktu subuh di bulan Ramadan.

Bagi yang ingin melakukan salat tarawih sendiri di rumah dapat melafalkan niat salat tarawih sebagai berikut:

Baca Juga:
Hukum Tiga Kali Tak Salat Jumat, Glenn Fredly Meninggal Dunia

Ushalli sunnatat Tarwhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati ad’an lillhi ta‘l.

Artinya: "Aku menyengaja sembahyang sunnah Tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah SWT."

Kemudian jumlah salat tarawih sendiri sama saja dengan jumlah salat tarawih berjamaah, yaitu maksimal 20 rakaat, dan minimal dua rakaat (satu kali salam).

Baca Juga:
Tiga Kali Tak Salat Jumat Ditakutkan Kafir, Ustaz Solmed Angkat Bicara

Karena salah tarawih adalah salat sunnah yang dikerjakan pada malam hari, oleh karena itu ia harus mengikuti kaidah salat sunnah malam, yaitu salah pada setiap dua rakaatnya.

Ribuan umat muslim melaksanakan salat Tarawih pertama di bulan suci Ramadan 1437 H, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (5/6). (Dok. Suara.com)

Sebagaimana keterangan Syekh M Nawawi Banten dari kalangan Mazhab Syafi’i:

Shalat Tarawih tidak sah dikerjakan empat rakaat dengan satu salam, tetapi ia harus ada salam setiap dua rakaat karena hadits menyatakan demikian,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], halaman 112).

Baca Juga:
Kekeh Cari Masjid untuk Salat Jumat, Atalarik Syah Tuai Perdebatan

Pembacaan surat setelah membaca Surat Al-Fatihah bersifat sunnah. Sehingga mereka yang salat tarawih sendiri dapat memilih surat mana saja yang mudah baginya untuk dibaca.

Maka dari itu, tata cara untuk melaksanakan salat tarawih secara sendirian adalah sebagai berikut:

  1. Melafalkan niat salat tarawih
  2. Niat di dalam hati ketika takbiratul ihram
  3. Mengucap takbir ketika takbiratul ihram sambil niat di dalam hati
  4. Membaca taawuz dan Surat Al-Fatihah. Lalu membaca salah satu surat pendek dalam Al-Quran dengan lantang
  5. Rukuk
  6. Itidal
  7. Sujud pertama
  8. Duduk di antara dua sujud
  9. Sujud kedua
  10. Duduk istirahat atau duduk sejenak sebelum bangkit untuk mengerjakan rakaat kedua
  11. Bangkit dari duduk, lalu mengerjakan rakaat kedua dengan gerakan yang sama dengan rakaat pertama
  12. Salam pada rakaat kedua
  13. Istighfar dan dianjurkan membaca doa kamilin setelah selesai salat tarawih.

Salat tarawih sendiri dapat dikerjakan secara ringkas dengan membaca surat-surat pendek setelah Surat Al-Fatihah. Tetapi salat tarawih sendiri juga dapat dikerjakan secara lama dengan memilih surat-surat panjang dalam Al-Quran.

(Frieda Isyana Putri)

Load More