Matamata.com - Kasus narkoba kembali menyeret artis Tanah Air. Pada Kamis (27/8/2020), aktor Zulfikar, atau yang lebih dikenal Jamal Preman Pensiun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Jamal Preman Pensiun diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,38 kilogram dan alat hisap di kamar kos kawasan Bandung, Jawa Barat.
Lantaran menganggur selama pandemi virus corona, sang aktor akhirnya mengaku tergiur mencicipi barang haram itu. Padahal, baru Maret lalu ia bebas dari rehabilitasi di Lido, Jawa Barat karena kasus serupa. "Agak berat ketika baru keluar rehab, situasi sedang lockdown. Pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, (sampai) tergoda untuk memakai lagi," kata Jamal di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/8/2020)
Sambil menunggu proses hukum Jamal Preman Pensiun, berikut 5 fakta Jamal Preman Pensiun yang kembali ditangkap karena narkoba dilansir dari berbagai sumber.
1. Sarjana di Universitas Padjajaran
Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun ternyata merupakan alumni Universitas Padjajaran. Namanya melejit ketika berprofesi sebagai aktor.
Lewat keterangan di bio profil Instagram, lelaki yang gemar batu akik ini menuliskan gelar sarjana dari Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP).
2. Terjun ke dunia politik
Zulfikar juga terjun ke panggung politik. Ia menjadi caleg DPRD kota Bandung untuk Dapil VI di wilayah kecamatan Gedebage. "Caleg pensiun, politisi pensiun, pertama dan terakhir," tulis Zulfikar pada 25 Agustus 2020.
Namun, pencalonan dirinya menjadi caleg itu ternyata berlangsung 11 tahun lalu. Hal ini diketahui ketika ia menjawab pertanyaan netizen. "Baheula (jaman dulu) teh, 2009," kata Jamal.
3. Bisnis batu akik
Lewat Instagram pula, Jamal diketahui pernah bisnis batu akik. Lelaki kelahiran Bandung ini pernah mempromosikan batu tersebut seharga jutaan rupiah.
"Harga Rp 5 juta, hijau Garut," tulis Jamal pada 20 Juni 2020.
4. Ikut audisi pelawak
Zulfikar ternyata pernah ikut Audisi Pelawak TPI alias API 2008. Sebelum terlibat di sinetron Preman Pensiun.
Berasama grup lawak Sulung, Zulfikar yang kala itu dikenal dengan nama Ikang berhasil masuk ke grand final.
5. Pernah terciduk narkoba
Terseretnya Zulfikar dalam kasus narkoba bukan kali pertama. Sebelumnya, ia diamankan anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung pada Juli 2019. Kala itu, Zulfikar alias Jamal ditangkap bersama barang bukti berupa sabu.
Melalui kuasa hukum Jamal, Hengky berupaya agar kliennya kembali menjalani rehabilitasi kali ini. Sementara itu proses hukum terus berlanjut. Dalam kasusnya di Agustus 2020 ini, Jamal Preman Pensiun dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana bisa mencapai 12 tahun. [Rena Pangesti]
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
Terpopuler
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos
-
Ketua Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Terkini
-
Tayang Hari Ini! Nobody Loves Kay Jadi Suara Perjuangan Gen Z Mengejar Mimpi dan Pembuktian
-
Bukan Pahlawan, Bukan Iblis: Badut Gendong Bawakan Sosok Anti-Hero Wong Kalahan di Layar Lebar Indonesia
-
Jelang Pementasan Perdana, Jersey Boys the Musical Siap Hidupkan Era Frankie Valli di Jakarta
-
Ketika Cinta Menjelma Jadi Dendam Mematikan: 'Badut Gendong' Resmi Meneror Bioskop Mulai Hari Ini
-
Ketika Semesta Qodrat Menyambut Lahirnya Teror Badut Gendong, yang Siap Mengoyak Jagat Sinematik Horor Indonesia!