Matamata.com - Kasus narkoba kembali menyeret artis Tanah Air. Pada Kamis (27/8/2020), aktor Zulfikar, atau yang lebih dikenal Jamal Preman Pensiun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Jamal Preman Pensiun diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,38 kilogram dan alat hisap di kamar kos kawasan Bandung, Jawa Barat.
Lantaran menganggur selama pandemi virus corona, sang aktor akhirnya mengaku tergiur mencicipi barang haram itu. Padahal, baru Maret lalu ia bebas dari rehabilitasi di Lido, Jawa Barat karena kasus serupa. "Agak berat ketika baru keluar rehab, situasi sedang lockdown. Pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, (sampai) tergoda untuk memakai lagi," kata Jamal di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/8/2020)
Sambil menunggu proses hukum Jamal Preman Pensiun, berikut 5 fakta Jamal Preman Pensiun yang kembali ditangkap karena narkoba dilansir dari berbagai sumber.
1. Sarjana di Universitas Padjajaran
Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun ternyata merupakan alumni Universitas Padjajaran. Namanya melejit ketika berprofesi sebagai aktor.
Lewat keterangan di bio profil Instagram, lelaki yang gemar batu akik ini menuliskan gelar sarjana dari Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP).
2. Terjun ke dunia politik
Zulfikar juga terjun ke panggung politik. Ia menjadi caleg DPRD kota Bandung untuk Dapil VI di wilayah kecamatan Gedebage. "Caleg pensiun, politisi pensiun, pertama dan terakhir," tulis Zulfikar pada 25 Agustus 2020.
Namun, pencalonan dirinya menjadi caleg itu ternyata berlangsung 11 tahun lalu. Hal ini diketahui ketika ia menjawab pertanyaan netizen. "Baheula (jaman dulu) teh, 2009," kata Jamal.
3. Bisnis batu akik
Lewat Instagram pula, Jamal diketahui pernah bisnis batu akik. Lelaki kelahiran Bandung ini pernah mempromosikan batu tersebut seharga jutaan rupiah.
"Harga Rp 5 juta, hijau Garut," tulis Jamal pada 20 Juni 2020.
4. Ikut audisi pelawak
Zulfikar ternyata pernah ikut Audisi Pelawak TPI alias API 2008. Sebelum terlibat di sinetron Preman Pensiun.
Berasama grup lawak Sulung, Zulfikar yang kala itu dikenal dengan nama Ikang berhasil masuk ke grand final.
5. Pernah terciduk narkoba
Terseretnya Zulfikar dalam kasus narkoba bukan kali pertama. Sebelumnya, ia diamankan anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung pada Juli 2019. Kala itu, Zulfikar alias Jamal ditangkap bersama barang bukti berupa sabu.
Melalui kuasa hukum Jamal, Hengky berupaya agar kliennya kembali menjalani rehabilitasi kali ini. Sementara itu proses hukum terus berlanjut. Dalam kasusnya di Agustus 2020 ini, Jamal Preman Pensiun dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana bisa mencapai 12 tahun. [Rena Pangesti]
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
-
Fakta Baru Diungkap Polisi, Virgoun Ditangkap Bersama Cewek di Kos-kosan
-
Eks Suami Asyik Nyabu Bareng Cewek, Inara Rusli Bodo Amat Virgoun Ditangkap Polisi: Anak-anak Butuh Maminya Waras Nyari Duit
Terpopuler
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
-
Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Sebatas Wacana
-
Wamenhaj Coreat Enam Calon Petugas Haji karena Tak Jujur Soal Riwayat Penyakit
-
Prabowo Koreksi Desain IKN: Tambah Embung dan Perkuat Antisipasi Karhutla
-
Presiden Prabowo Melawat ke Inggris Pekan Depan, Bidik Kerja Sama Universitas Papan Atas
Terkini
-
8 Tips Liburan Hemat ke Bandung yang Patut Dicoba
-
Bersih Maksimal dan Hemat Energi! Ini 5 Mesin Cuci Panasonic Terbaik 2026
-
Biasa Dikelilingi Cowok, Ringgo Agus Rahman Girang Jadi yang "Paling Ganteng" di Film Terbaru
-
Happy Catchy Studio dan Keluarga Resmi Luncurkan Didi Kempot AI, Inovasi Digital Pelestarian Warisan Budaya
-
Pameran 'SUARA Indonesia!' Hadir di Yogyakarta, Refleksi 20 Tahun Konvensi UNESCO tentang Keberagaman Budaya