Matamata.com - Persoalan merek dagang yang melibatkan MS Glow dan PS Glow di tahun 2022 kini ditandai dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang mengabulkan seluruh permohonan kasasi dari MS Glow. Petikan putusan yang bisa diakses pada tautan ini diantaranya menyatakan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA, 2. PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA, 3. GILANG WIDYA PRAMANA, 4. SHANDY PURNAMASARI, 5. TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN, 6. SHEILA MARTHALIA, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Juli 2022;
MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
Baca Juga:
PS Glow Resmi Tutup usai Konflik dengan MS Glow, Netizen: Semoga Diganti yang Lebih Baik
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini maka Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik sah dua merek dagang di bawah ini:
“MS GLOW”, Nomor Pendaftaran IDM000633038, Kelas 3, tanggal pendaftaran 8 Agustus 2018
“MS GLOW FOR MEN”, Nomor Pendaftaran IDM000877377, Kelas 3, tanggal pendaftaran 1 Agustus 2021
Baca Juga:
Konflik dengan MS Glow, Putra Siregar Siap Tutup PS Glow: Allah Sudah Atur Rezeki
Putusan dikeluarkan atau diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Hakimhakim Agung sebagai Hakim Anggota.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Afrizal, SH., MH; panitera pengganti; dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Sebelumnya, pemilik MSGlow, Gilang Widhia Pramana atau akrab disapa Juragan 99 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa merek MSGlow. Adapun pengajuan kasasi tersebut terungkap dalam status perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga:
10 Potret Klinik MS Glow di Bali Milik Maharani Kemala, Megah Dibangun 4 Lantai!
Dia megajukan kasasi usai majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PSGlow dalam sengketa merek MSGlow pada kisaran Juli 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Makin Memanas! Disebut Maharani Kemala Matikan Rejeki Orang, Shandy Purnamasari Meradang: Aku Diam Bukan Berarti Dzolim
-
Dilelang Untuk Pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren, Terungkap Sosok yang Beri Penawaran Tertinggi untuk Vespa Kesayangan Babe Cabiita
-
Wow! Juragan 99 Tawar Motor Vespa Kesayangan Babe Cabita dengan Harga Rp 150 Juta
-
Celine Evagelista Akhirnya Login: Alhamdulillah ya Allah...
-
Harta Kekayaan Raffi Ahmad dan Crazy Rich Terungkap, Auto Dicibir: Diketawain Sultan Beneran
Tag
Terkini
-
Muda dan Bergerak: Pameran Moda-Modif Dipersembahkan di Galeri Rumah DAS
-
Next Generation Visinema: Michael Rainheart dan Febri Darmayanti, Wajah Baru Perfilman Indonesia Lewat 'Hutang Nyawa'
-
Cine-Concert Samsara: Sebuah Simfoni Cahaya dan Suara
-
Kenali Ciri-ciri Pasangan Red Flag Seperti Arya yang Diperankan Ibrahim Risyad, Jangan Sampai Terjebak dan Menyesal!
-
Identitas Sinema Asia Terjawab di JAFF 2024: Yohanna Sabet 5 Piala, Happyend Bawa Pulang Golden Hanoman