Matamata.com - Once Mekel akhirnya buka suara setelah berulang kali disentil Ahmad Dhani soal royalti. Diketahui, Ahmad Dhani melarang Once membawakan lagu Dewa 19 ketika konser karena diduga sang penyanyi tak pernah membayar royalti.
Once Mekel juga menjelaskan bahwa prosedur pembayaran royalti sudah seharusnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai peraturan UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.
Dalam peraturan tersebut, penyanyi juga tidak perlu meminta izin pencipta lagu dalam membawakan lagu untuk sebuah pertunjukan.
"Dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat 5, menyebutkan bahwa setiap orang bisa menggunakan lagu ciptaannya dalam pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar sejumlah royalti melalui LMKN," kata Once dalam konferensi pers di di Kios Ojo Keos, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Bahkan, besaran tarif royalti juga sudah diatur oleh Keputusan Menteri, yang mana tidak bisa dipatok sembarangan oleh pencipta.
"Tarifnya sudah diatur melalui Keputusan Menteri tahun 2016, yakni dua persen dari tiket yang terjual atau dua persen dari biaya produksi musik," kata Once menjelaskan.
Karena itu, Once Mekel merasa dirinya tak bersalah. Sebaliknya, mantan vokalis Dewa 19 ini meminta Ahmad Dhani sebagai politisi seharusnya lebih elegan ketika merasa tak puas dengan aturan royalti tersebut, daripada membuat opini menyetir publik.
"Menurut saya, Dhani sebagai politisi setidaknya itu yang diakui, dia harus buat langkah yang komunikatif, elegan, substantif melalui jalur yang konstruktif ketika tidak puas. Bukan buat pernyataan dan menyetir publik seolah Once yang salah," ujarnya.
Once mengatakan sebelumnya Ahmad Dhani juga bilang pihak EO yang bersalah terkait royalti. Namun sekarang, Dhani justru melarangnya membawakan lagu Dewa 19.
Padahal, Once Mekel mengaku hanya membawa satu hingga dua lagu Dewa saja ketika tampil di atas panggung. Bahkan, salah satunya merupakan lagu ciptaannya bersama Ahmad Dhani.
"Saya enggak merasakan itu merugikan Dewa 19, apabila saya sudah melakukan suatu aturan yang sudah ada membayar royalti melalui LMKN," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Disemprit Ketua Komisi XIII DPR saat Rapat UU Hak Cipta
-
Ahmad Dhani Polisikan Seorang Perempuan karena Diduga Lakukan Perundungan terhadap Anaknya
-
Ahmad Dhani Dituding Idap Narcissistic Personality Disorder (NPD) oleh Warganet, Ini Reaksi Maia Estianty
-
Musisi Maia Estianty Doakan Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Tak Diganggu Orang Ketiga
-
Resepsi Al Ghazali dan Alyssa Daguise Usung Tradisi Barat, Maia Estianty Diajak Dansa
Terpopuler
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
-
Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Sebatas Wacana
-
Wamenhaj Coreat Enam Calon Petugas Haji karena Tak Jujur Soal Riwayat Penyakit
-
Prabowo Koreksi Desain IKN: Tambah Embung dan Perkuat Antisipasi Karhutla
-
Presiden Prabowo Melawat ke Inggris Pekan Depan, Bidik Kerja Sama Universitas Papan Atas
Terkini
-
8 Tips Liburan Hemat ke Bandung yang Patut Dicoba
-
Bersih Maksimal dan Hemat Energi! Ini 5 Mesin Cuci Panasonic Terbaik 2026
-
Biasa Dikelilingi Cowok, Ringgo Agus Rahman Girang Jadi yang "Paling Ganteng" di Film Terbaru
-
Happy Catchy Studio dan Keluarga Resmi Luncurkan Didi Kempot AI, Inovasi Digital Pelestarian Warisan Budaya
-
Pameran 'SUARA Indonesia!' Hadir di Yogyakarta, Refleksi 20 Tahun Konvensi UNESCO tentang Keberagaman Budaya