Nur Khotimah Yuliani | MataMata.com
Kris Dayanti. (Instagram/krisdayantilemos)

Matamata.com - Kris Dayanti baru-baru ini melakukan wisata religi ke Masjid Tiban, Malang, Jawa Timur. Sayangnya, sejumlah warganet justru melontarkan kritik karena Kris Dayanti tak menutup aurat di masjid. Bagaimana hukum Islam terkait hal ini?

Banyak warganet yang mengkritik pakaian Kris Dayanti sebab dinilai kurang sopan dalam berpakaian. Terlebih, saat itu Kris Dayanti tidak mengenakan busana tertutup dan hijab saat masuk ke masjid.

Terpantau melalui unggahannya, penyanyi yang akrab disapa KD itu tampak memakai rok batik warna coklat dan blouse. Sementara rambut panjangnya, ia biarkan terurai dengan dijepit di sisi kanan kirinya.

Beberapa warganet lantas mengungkapkan kekecewaan mereka atas gaya busana KD di tempat sakral seperti masjid. Lantas bagaimana sebenarnya hukum masuk masjid tanpa menutup aurat bagi perempuan?

Namun, apakah artinya muslimah yang tidak menutup auratnya tak boleh masuk masjid? Dalam kajian fiqih, yang jelas dilarang masuk masjid ialah perempuan yang sedang haid atau dalam kondisi junub.

Selanjutnya, berkenaan dengan perempuan muslim tak berjilbab hendak masuk masjid, terdapat sebuah hadis riwayat berikut ini.

"Dari Ummu ‘Athiyyah, ia mengatakan, 'Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengajak kaum perempuan keluar pada Idul Fitri dan idul Adha, yaitu gadis-gadis, perempuan yang haid, dan para perempuan yang dipingit. Adapun perempuan haid, maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin. Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab'. Nabi menjawab, 'Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya'," demikian bunyi hadis tersebut.

Load More