![Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. [Dok.Antara]](https://media.matamata.com/thumbs/2023/12/16/68148-bhi-kemlu-ri/745x489-img-68148-bhi-kemlu-ri.jpg)
Matamata.com - Enam anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Taiwan akhirnya dipulangkan pemerintah. Tiga anak laki-laki dan tiga perumpuan itu kini ditampung sementara di Panti Harmoni di Taipei.
Kepulanganan enam orang itu akan difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bekerjasama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.
Direktur Pelindungan WNI Judha Nugraha mengatakan bahwa penting bagi seluruh PMI untuk patuh terhadap hukum setempat.
Tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia," kata Judha dalam pernyataan di situs Kemlu, Sabtu (16/12/2023).
Menurut Judha, proses migrasi PMI ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik.
Upaya pemulangan dilakukan secara bertahap guna memperhatikan psikologis anak.
Dimulai melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.
Setiba di Indonesia mereka ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Berdasarkan informasi Panti Harmoni, saat ini masih terdapat sedikitnya 110 anak PMI overstayer yang ditampung di berbagai panti di seluruh Taiwan dengan beberapa di antaranya dirawat orang tua asuh mereka.
Orang tua kandung mereka sendiri hingga kini tidak diketahui keberadaannya karena tidak dapat dihubungi, menurut pernyataan tersebut.
Penelantaran anak dilakukan karena berbagai alasan, salah satunya pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau alasan lainnya.
Fasilitasi pemulangan anak WNI terlantar ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pelindungan hak-hak anak sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gerindra Ingatkan Ahmad Dhani: "Jangan Sembarangan Bicara Isu Sensitif"
-
Suasana Haru Iringi Kedatangan Jenazah Ricky Siahaan, Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka
-
Fachri Albar Buka-Bukaan Alasan Terjerat Narkoba Lagi: Mental Saya Masih Belum Sembuh Sepenuhnya
-
Kepergian Hamzah Sulaeman, Sosok Raminten yang Dicintai: Yogyakarta Berduka, Dunia Seni Kehilangan Ikon Budaya
-
Hakim MK Saldi Isra Ingatkan Ariel Cs: Jangan Hanya Nyanyi, Permohonan Harus Jelas di Sidang Sengketa Pilpres