Riki Chandra | MataMata.com
Ilustrasi mesum. [Dok.Istimewa]

Matamata.com - Seorang Wali Nagari berinisial Y di Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), mengundurkan diri dari jabatannya gara-gara kasus foto mesumnya dengan seorang perempuan tersebar media sosial.

Ia adalah Wali Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak. Berikut sejumlah fakta menarik tentang kasus foto ciumannya yang beredar di media sosial.

1. Keceplosan Kirim Foto Sendiri

Kabarnya, foto mesra itu tidak sengaja dikirim Y di salah satu grup WhatsAap. Rencanya, Pak Wali Nagari itu hanya ingin mengirim foto-foto kegiatan bersama Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Malangnya, Y keceplosan mengirimkan satu foto dirinya sedang beradegan mesra dengan perempuan. Setelahnya, Y buru-buru menghapus foto tersebut. Sayangnya, foto itu terlanjur dilihat anggota grup WhatsAaps hingga beredar di Instagram.

Dari foto yang beredar, tampak Y sedang berpelukan dengan kondisi telanjang dada lalu berciuman dengan seorang perempuan. Foto itu diabadikan sendiri oleh Y melalui HP-nya.

2. Didemo Masyarakat

Setelah foto berciumannya viral, wali nagari tersebut didemo oleh warga sendiri pada Kamis (28/12/2023). Ia dituntut mundur dari kursi jabatannya usai foto syurnya bersama seorang perempuan beredar.

Aksi demonstrasi warga ini dibenarkan Kapolsek Guguak, AKP Aurman. “Iya, aksi damai saja. Jumlah warga sekitar 50 orang. Warga meminta wali nagari mundur dari jabatannya. Buntut dari foto yang salah kirim itu,” kata Aurman, dikutip dari SuaraSumbar.id.

Aurman juga membenarkan bahwa sosok pria yang ada di dalam foto itu adalah Wali Nagari Guguak VIII Koto berinisial Y. Namun, ia tidak menjelaskan siapa perempuan yang berciuman mesra dengan sang wali nagari.

3. Mengundurkan Diri

Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo mengatakan bahwa Wali Nagari Guguak VIII Koto berinisial Y itu telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

“Sudah mengundurkan diri. Kami berhentikan dan telah diganti. Hari ini sudah ditunjuk Plt,” ujar Bupati Limapuluh Kota pada Jumat (29/12/2023).

4. Berstatus PNS

Di sisi lain, Bupati Limapuluh Kota juga mengungkapkan bahwa Y berstatus sebagai seorang PNS. Lantas, ia juga akan diperiksa oleh bagian kepegawaian.

“Ada mekanisme (pemeriksaan) ke Inpektorat dan lainya. Yang bersangkutan ASN,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan Y merupakan kesalahan besar. Selaku ASN dan pimpinan, seharusnya memberikan contoh yang baik ke masyarakat.

“Perbuatan salah. Selaku pimpinan diharapkan tidak melakukan kesalah-kesalahan, apalagi kesalahan fatal,” ungkapnya.

Load More