Matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur secara tegas batasan kelompok penerima subsidi LPG 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
"Kalau kami perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg sekarang, belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," ucap Laode dalam acara Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12) malam.
Ia menjelaskan, meskipun masyarakat telah diimbau agar LPG 3 kg hanya digunakan oleh kelompok yang berhak menerima subsidi, pelaksanaannya di lapangan masih belum tepat sasaran karena tidak ada larangan bagi masyarakat mampu untuk membeli LPG bersubsidi tersebut.
"Nah, di perpres (peraturan presiden) baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8,9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi)? Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," kata Laode.
Desil merupakan metode pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok termiskin hingga paling sejahtera. Penentuan desil dilakukan berdasarkan analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional, bukan melalui pengajuan individu.
Selain pengaturan penerima subsidi, perpres LPG 3 kg juga akan memuat ketentuan baru terkait tata niaga penjualan. Jika selama ini pengaturan hanya berlaku hingga tingkat pangkalan, ke depan penjualan LPG 3 kg akan diatur sampai ke tingkat subpangkalan atau pengecer.
"Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini," ujar Laode.
Laode mengungkapkan bahwa rancangan perpres tersebut telah rampung dan saat ini memasuki tahap harmonisasi. Ia memperkirakan perpres akan terbit dalam waktu dekat.
Setelah diundangkan, pemerintah akan menerapkan masa transisi selama sekitar enam bulan. Dalam aturan tersebut juga diatur pelaksanaan uji coba atau pilot project untuk mengukur kelayakan, efektivitas, serta dampak kebijakan sebelum diberlakukan secara luas.
Sebagai contoh, penerapan awal direncanakan dilakukan di wilayah Jakarta Pusat selama enam bulan pertama. Pemerintah akan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut sebelum memperluas penerapannya ke daerah lain.
"Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya," kata Laode. (Antara)
Berita Terkait
-
Bahlil Percepat Proyek Blok Masela Rp339 Triliun, Targetkan Tender EPC Tahun Ini
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
Pertamina dan Kemen ESDM Jamin Stok BBM-LPG di Sulawesi Aman Jelang Idul Fitri
-
Bahlil Lahadalia Sebut Harga LPG dari Amerika Serikat Lebih Murah dan Kompetitif
-
Dampingi Presiden Prabowo di AS, Menteri ESDM Fokus pada Ketahanan Energi dan Hilirisasi
Terpopuler
-
Sambut Lebaran Idul Fitri 1447 H, Musisi Rucky Markiano Luncurkan Lagu 'Dosa'
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi