Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami peran kementerian sebagai regulator.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (23/4) malam.
Dalam perkara ini, Kementerian ESDM merupakan pihak pengawas yang mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT pada 19 Oktober 2017. Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga tahun 2025.
Terkait peluang adanya tersangka dari kementerian tersebut, Syarief menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Sejauh ini, unsur penyelenggara negara yang ditetapkan tersangka baru berasal dari otoritas pelabuhan.
“Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kami proses. Untuk saat ini, masih dari kesyahbandaran,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (23/4) malam, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni:
- HS (Hendry Sulfian), mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.
- BJW (Bagus Jaya Wardhana), Direktur PT AKT.
- HZM (Helmi Zaidan Mauludin), General Manager PT OOWL Indonesia.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka diduga terlibat dalam skema pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Sebelum penetapan ketiga orang tersebut, Kejagung telah lebih dulu menetapkan ST (Samin Tan) selaku pemilik manfaat (beneficial ownership) PT AKT sebagai tersangka. ST diduga mengelola PT AKT untuk tetap menambang secara ilegal pasca-pencabutan izin dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo dan Menteri Bahlil Dorong Interkoneksi Listrik Lintas Negara ASEAN
-
Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
-
Bahlil Gandeng Swasta Cari Formulasi Harga BBM Nonsubsidi di Tengah Lonjakan Minyak Dunia
-
Stok BBM Lebaran 2026 Aman, Komisi VII DPR Puji Kinerja Pemerintah
-
Wamen ESDM Resmikan Pengaliran Gas Pipa Cisem 2, Beri Kepastian Usaha Industri
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi