Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami peran kementerian sebagai regulator.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (23/4) malam.
Dalam perkara ini, Kementerian ESDM merupakan pihak pengawas yang mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT pada 19 Oktober 2017. Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga tahun 2025.
Terkait peluang adanya tersangka dari kementerian tersebut, Syarief menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Sejauh ini, unsur penyelenggara negara yang ditetapkan tersangka baru berasal dari otoritas pelabuhan.
“Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kami proses. Untuk saat ini, masih dari kesyahbandaran,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (23/4) malam, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni:
- HS (Hendry Sulfian), mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.
- BJW (Bagus Jaya Wardhana), Direktur PT AKT.
- HZM (Helmi Zaidan Mauludin), General Manager PT OOWL Indonesia.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka diduga terlibat dalam skema pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Sebelum penetapan ketiga orang tersebut, Kejagung telah lebih dulu menetapkan ST (Samin Tan) selaku pemilik manfaat (beneficial ownership) PT AKT sebagai tersangka. ST diduga mengelola PT AKT untuk tetap menambang secara ilegal pasca-pencabutan izin dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Lahan 24 Ribu Hektare di Jawa untuk Sokong Megaproyek PLTS 100 GW
-
Hilirisasi Dongkrak PNBP Minerba hingga Rp56 Triliun per Mei 2026
-
ESDM Uji Sampel BBM Solar dari Sampah di 12 Lokasi demi Urus Izin Edar
-
Kementerian ESDM Matangkan Skema Distribusi CNG 3 Kg, Tabung Pakai Sistem Pinjam
-
Presiden Prabowo dan Menteri Bahlil Dorong Interkoneksi Listrik Lintas Negara ASEAN
Terpopuler
-
Beradegan 'Panas' Perdana, Elina Joerg Bangga Serial 'Love & 10 Million Dollars' Raih MURI
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun
-
Huni Rumah Bambu Sejak 1984, Warga Bantul Akhirnya Dapat Program Bedah Rumah dari Dua Menteri
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
Terkini
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun
-
Huni Rumah Bambu Sejak 1984, Warga Bantul Akhirnya Dapat Program Bedah Rumah dari Dua Menteri
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi