Riki Chandra | MataMata.com
Sejumlah pekerja migran Indonesia memperbaiki anak tangga di depan Istana Kehakiman di Putrajaya, Kamis (11/1/2024). [Dok.Antara]

Suhirman sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya atas pelanggaran berdasarkan Bagian 4 Undang-Undang Senjata Api Tahun 1971 didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh Perwakilan RI di Malaysia yakni Selvi Sandrasegaram.

Dalam persidangan, pengacara menyampaikan sesuai permohonan bahwa pemohon saat kejadian berusia 21 tahun dan tidak ada korban yang cedera dalam kejadian tersebut saat Suhirman menunjukkan senjata api saat melakukan percobaan perampokan.

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Setelah keputusan Mahkamah Tinggi menguatkan keputusan Mahkamah Sesyen, Suhirman tidak pernah mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan.

“Dia benar-benar bertobat dan menerima keputusan itu,” ujar pengacara dalam persidangan.

Suhirman telah menjalani hukuman penjara selama 32 tahun dan 10 bulan sejak penangkapan pada 2 Maret 1991, dan telah menerima hukuman cambuk.

“Maka dengan rendah hati kami mohon agar hukuman seumur hidup tersebut diganti dengan hukuman penjara paling sedikit 30 tahun terhitung sejak penangkapan pada tanggal 2 Maret 1991,” demikian permohonan yang disampaikan pengacara Selvi kepada majelis hakim.

Adapun jaksa mengajukan hukuman 20 hingga 40 tahun penjara, dengan menimbang pelanggaran yang dilakukan serta pemohon merupakan warga negara asing.

Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan kembali Suhirman menjalani hukumannya. Dan ruang sidang senyap sesaat dalam hitungan kurang dari 45 detik setelah jawaban diberikan oleh pengacara.

Load More