Matamata.com - Pemerintah menyiapkan regulasi khusus terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatera guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pemulihan pascabencana yang digelar di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, tidak lama setelah bencana terjadi, Kementerian Kehutanan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota terkait pengelolaan kayu pascabanjir.
“Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaaan dengan pemanfaatan kayu-kayu,” kata Prasetyo dalam sesi tanya jawab mengenai limbah kayu gelondongan di Sumatera.
Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat edaran itu, lanjut dia, mengatur mekanisme pemanfaatan kayu yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Prasetyo menambahkan, aturan tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di seluruh tingkatan agar implementasinya berjalan selaras di lapangan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu pascabanjir, namun pelaksanaannya harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
-
Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Presiden Prabowo Setujui Penambahan 70 Ribu Polisi Kehutanan untuk Jaga 125 Juta Hektare Hutan
-
Wamenhut Pastikan Hasil Audit 24 Izin Pemanfaatan Hutan di Sumatra Akan Diumumkan
-
Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa
Terpopuler
-
BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Marak di Media Sosial
-
Wamentan: Perang Iran-AS Picu Lonjakan Permintaan Ekspor Urea Indonesia
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Akan Bangun Pusat Latihan Militer Internasional di Morotai
-
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
-
Prabowo dan MbS Bahas Eskalasi Militer Timur Tengah, Indonesia Desak Penghentian Aksi Militer
Terkini
-
BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Marak di Media Sosial
-
Wamentan: Perang Iran-AS Picu Lonjakan Permintaan Ekspor Urea Indonesia
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Akan Bangun Pusat Latihan Militer Internasional di Morotai
-
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
-
Prabowo dan MbS Bahas Eskalasi Militer Timur Tengah, Indonesia Desak Penghentian Aksi Militer