Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang selama ini mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Langkah drastis ini diambil sebagai upaya penyelamatan satwa dan penataan kembali kawasan konservasi tersebut.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa negara harus turun tangan agar satwa tidak menjadi korban sengketa administratif.
"Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban persoalan administratif," ujar Satyawan di Bandung, Kamis (5/2).
Selama masa transisi, Kemenhut akan bertanggung jawab penuh atas perawatan dan penyelamatan satwa selama maksimal tiga bulan ke depan. Targetnya, pemerintah akan segera menetapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa dunia.
Pengamanan Aset Daerah Sejalan dengan pencabutan izin tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga melakukan pengamanan terhadap lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pengamanan kawasan ini bertujuan untuk menata kembali aset daerah sekaligus memastikan fungsi ruang terbuka hijau publik tetap berjalan.
"Kebun Binatang Bandung berdiri di atas tanah milik Pemkot Bandung. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa di dalamnya tetap aman," kata Farhan.
Kolaborasi Lintas Instansi Farhan menjelaskan, penanganan masa transisi ini melibatkan sinergi antara Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemkot Bandung. Sementara kewenangan penuh atas satwa, terutama spesies yang dilindungi, berada di bawah kendali Kemenhut.
"Satwa tidak boleh menjadi korban konflik lembaga. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka tetap diberi makan, dirawat dengan layak, dan tidak terlantar selama proses administratif ini berlangsung," tegasnya.
Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu ikon wisata edukasi dan paru-paru kota yang menjadi kebanggaan warga Jawa Barat. Pemerintah berkomitmen agar fungsi konservasi di lahan tersebut tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kemenhut Rampungkan Berkas Pemodal Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
-
Kemenhut Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir di Aceh hingga Sumbar
-
Praperadilan Tambang Pasir Bojonegoro Ditolak, Kemenhut Tegaskan Kawasan Perhutanan Sosial Bukan Area Tambang
-
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir di Sumatera untuk Percepat Rehabilitasi
-
Baku Tembak di Perairan TN Komodo, Tim Kemenhut Hadapi Pemburu Satwa Dilindungi
Terpopuler
-
Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa
-
Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa
-
Wamenlu: Komite Nasional Dewan Perdamaian Gaza Bakal Diisi Teknokrat Palestina
-
Bulog Pastikan Stok Beras 3,3 Juta Ton Aman Jelang Ramadhan dan Lebaran 2026
-
Presiden Prabowo Beri Atensi Khusus Kasus Siswa SD Bunuh Diri di NTT
Terkini
-
Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa
-
Bulog Pastikan Stok Beras 3,3 Juta Ton Aman Jelang Ramadhan dan Lebaran 2026
-
Presiden Prabowo Beri Atensi Khusus Kasus Siswa SD Bunuh Diri di NTT
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah