Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kemenangan dalam gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum PT HAS terkait kasus penambangan pasir ilegal di kawasan perhutanan sosial di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (16/12) telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan PT HAS.
Pengadilan juga menyatakan penetapan tersangka serta penyitaan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Putusan pengadilan ini menegaskan bahwa pola tambang pasir dengan alat berat di areal perhutanan sosial tidak bisa dibenarkan: KHDPK–Perhutanan Sosial tetap kawasan hutan negara yang tidak boleh diobrak-abrik untuk tambang,” jelas Aswin.
Perkara ini berawal dari ditemukannya aktivitas penambangan pasir di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus–Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) milik Kelompok Tani Hutan (KTH) Bendo Rejo di Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Penyidik menemukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat di kawasan hutan negara yang semestinya diperuntukkan bagi perhutanan sosial. Aktivitas tersebut diketahui berlangsung tanpa mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, PT HAS diduga telah mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Atas dasar itu, kuasa hukum perusahaan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Menteri Kehutanan cq.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan cq. Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, dengan objek gugatan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyitaan.
“Bagi kami, putusan ini memberi kepastian bahwa langkah penyitaan alat berat dan penetapan tersangka korporasi sudah berada di jalur yang benar dan harus dilanjutkan sampai ke pengadilan. Bersama Perhutani, pemerintah daerah, dan kelompok tani, kami akan memperkuat pengawasan agar hutan negara benar-benar menjadi tumpuan penghidupan masyarakat, bukan arena eksploitasi tambang,” ujar Aswin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menilai putusan tersebut menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan.
“Ke depan, kami akan mengembangkan perkara ini, termasuk membuka peluang penggunaan instrumen hukum lain bila ditemukan dampak kerusakan hutan yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, penindakan terhadap pertambangan ilegal di kawasan hutan merupakan bagian dari agenda nasional untuk menjaga keutuhan kawasan hutan, melindungi masyarakat sekitar dari potensi bencana ekologis, serta memastikan program perhutanan sosial berjalan sesuai tujuan awalnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir di Sumatera untuk Percepat Rehabilitasi
-
Baku Tembak di Perairan TN Komodo, Tim Kemenhut Hadapi Pemburu Satwa Dilindungi
-
Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Banjir, Asal Ikuti Aturan Ketat
-
Kemenhut Tegas Hentikan Perambahan, 7.755 Ha Hutan Seblat Berhasil Direstorasi
-
Aktivitas Tambang Ilegal di TNGHS Dinilai Ancam Hulu Sungai Jawa Barat dan Banten
Terpopuler
-
Praperadilan Tambang Pasir Bojonegoro Ditolak, Kemenhut Tegaskan Kawasan Perhutanan Sosial Bukan Area Tambang
-
OTT Bupati Bekasi, KPK Periksa Intensif Tujuh Orang di Jakarta
-
Bukan Sekadar Viral, IMPACT Ajak Kreator Indonesia Bangun Warisan Bisnis Berkelanjutan
-
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir di Sumatera untuk Percepat Rehabilitasi
-
Seskab Teddy: Media Berperan Jaga Optimisme Pemulihan Bencana
Terkini
-
OTT Bupati Bekasi, KPK Periksa Intensif Tujuh Orang di Jakarta
-
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir di Sumatera untuk Percepat Rehabilitasi
-
Seskab Teddy: Media Berperan Jaga Optimisme Pemulihan Bencana
-
Stok Pangan Aman, Mentan Tegaskan Harga Tak Boleh Melonjak Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Yenny Wahid: Gus Dur Menjunjung Tinggi Martabat Perempuan dan Perbedaan