Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan berkas perkara tersangka utama aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, siap disidangkan.
Tersangka berinisial MH merupakan pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan ilegal di area yang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengonfirmasi bahwa berkas perkara penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan.
"Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu, sinergisitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini," ujar Leonardo, Jumat (2/1).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim SPORC Brigade Enggang terhadap empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT pada Februari 2022. Mereka kedapatan melakukan penambangan batu bara ilegal di daerah penghijauan (green belt) Waduk Samboja.
Penyidik telah menyerahkan barang bukti berupa empat unit ekskavator kepada jaksa pada Senin (29/12/2025). Atas perbuatannya, tersangka MH terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten guna memberikan efek jera serta menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis.
"Kami optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks," kata Dwi Januanto.
Berdasarkan data Kemenhut, potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Angka tersebut mencakup hilangnya penerimaan negara serta besarnya kerusakan sumber daya alam di wilayah penyangga IKN tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Setujui Penambahan 70 Ribu Polisi Kehutanan untuk Jaga 125 Juta Hektare Hutan
-
Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa
-
Indonesia 'Guncang' Pasar Global, Harga Timah Tembus 50 Ribu Dolar AS Usai Tambang Ilegal Disikat
-
Prabowo Koreksi Desain IKN: Tambah Embung dan Perkuat Antisipasi Karhutla
-
Otorita IKN Siapkan Layanan Pendidikan Terpadu TK-SMA di KIPP
Terpopuler
-
Tahun Ini, Penyanyi Kintan Percaya Diri Merilis Lagu Upbeat dengan Judul 'Lets Dance'
-
Pemprov DKI Hentikan Operasional Open Dumping di Zona 4A TPST Bantargebang
-
Mendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset Kampus untuk Ketahanan Pangan dan Energi
-
Menko Pangan Pastikan Program Makan Bergizi Gratis di Jepara Sesuai Standar Gizi
-
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Anggota Terkait Kasus Minyak Goreng
Terkini
-
Pemprov DKI Hentikan Operasional Open Dumping di Zona 4A TPST Bantargebang
-
Mendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset Kampus untuk Ketahanan Pangan dan Energi
-
Menko Pangan Pastikan Program Makan Bergizi Gratis di Jepara Sesuai Standar Gizi
-
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Anggota Terkait Kasus Minyak Goreng
-
Formal: Jusuf Kalla: Masjid Harus Menjadi Pusat Peradaban dan Kemajuan Ekonomi Umat