Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan berkas perkara tersangka utama aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, siap disidangkan.
Tersangka berinisial MH merupakan pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan ilegal di area yang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengonfirmasi bahwa berkas perkara penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan.
"Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu, sinergisitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini," ujar Leonardo, Jumat (2/1).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim SPORC Brigade Enggang terhadap empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT pada Februari 2022. Mereka kedapatan melakukan penambangan batu bara ilegal di daerah penghijauan (green belt) Waduk Samboja.
Penyidik telah menyerahkan barang bukti berupa empat unit ekskavator kepada jaksa pada Senin (29/12/2025). Atas perbuatannya, tersangka MH terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten guna memberikan efek jera serta menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis.
"Kami optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks," kata Dwi Januanto.
Berdasarkan data Kemenhut, potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Angka tersebut mencakup hilangnya penerimaan negara serta besarnya kerusakan sumber daya alam di wilayah penyangga IKN tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Dinas ESDM Riau Awasi Operasional Tambang Tanah Berizin di Kampar
-
Kemenhut: Permenhut 6/2026 Beri Kemudahan Masyarakat Lokal Kelola Bisnis Karbon
-
Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
-
Otorita IKN Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen Pegawai, Minta Masyarakat Waspada Hoaks
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
Terpopuler
-
Komunitas Rider Kalisari R2L, Gelar Touring Kebersamaan ke Bogor
-
Ingin Karyanya Lebih Bernyawa, Anggia Novita Optimistis Produseri Soundtrack Film 'Juminten Edan'
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
Terkini
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
PDIP Tegaskan Posisi Politik Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto
-
Susunan Pemain Turki vs Paraguay Piala Dunia 2026: Arda Guler Starter
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara