Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan. Aturan ini dirancang untuk mengakomodasi kepentingan serta memperluas akses masyarakat lokal dalam ekosistem perdagangan karbon.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kemudahan dalam penyusunan proposal pengembangan karbon.
"Hal yang luar biasa adalah kita memberikan kemudahan bagi masyarakat di sekitar hutan. Kini, untuk menyiapkan proposal pengembangan karbon, masyarakat tidak harus didampingi konsultan dari perusahaan besar, tetapi bisa didukung oleh konsultan individual," ujar Ristianto di Jakarta, Selasa (21/4).
Ristianto menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar biaya penyiapan bisnis karbon lebih terjangkau. Dengan begitu, kelompok masyarakat lokal dapat ikut merasakan manfaat ekonomi dari menjaga kelestarian hutan di wilayah mereka.
"Sesuai arahan Presiden, kita harus lebih terbuka terhadap kolaborasi pengembangan bisnis ramah lingkungan. Hasil dari usaha ini nantinya dikembalikan untuk meningkatkan kualitas hutan kita," imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Permenhut 6/2026 merupakan langkah strategis dalam mendorong ekonomi hijau. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 guna memperkuat nilai ekonomi karbon (NEK) serta mendukung target penurunan emisi nasional.
Melalui aturan baru ini, pemerintah menyusun peta jalan yang lebih jelas, mencakup target pengurangan emisi hingga strategi pencapaian yang selaras dengan komitmen iklim global.
Menariknya, Permenhut ini memperluas subjek hukum yang dapat terlibat dalam perdagangan karbon. Tidak lagi terbatas pada korporasi besar, kini kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon memiliki payung hukum untuk berpartisipasi aktif dalam pasar karbon. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
TNI AL Gunakan B50, Upaya Efisiensi BBM dan Perkuat Operasional Kapal Patroli
-
Aturan Baru Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Permenhut 6/2026 dan Target Penurunan Emisi
-
RI-Jepang Perkuat Diplomasi Hijau Melalui Kerja Sama Konservasi Komodo
-
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
-
Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Terpopuler
-
Menkeu Sebut Aturan Baru Tak Ubah Total Pajak Kendaraan Listrik, Hanya Geser Skema
-
Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 yang Lampaui Target
-
Kemenag Tegaskan Isu Pemerintah Kelola Kas Masjid Adalah Hoaks
-
Kemenhut: Permenhut 6/2026 Beri Kemudahan Masyarakat Lokal Kelola Bisnis Karbon
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
Terkini
-
Menkeu Sebut Aturan Baru Tak Ubah Total Pajak Kendaraan Listrik, Hanya Geser Skema
-
Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 yang Lampaui Target
-
Kemenag Tegaskan Isu Pemerintah Kelola Kas Masjid Adalah Hoaks
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai