Matamata.com - Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 resmi menjadi instrumen kunci untuk mengakselerasi proyek karbon di Tanah Air. Regulasi ini dinilai memberikan kejelasan dan stabilitas bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan ekonomi hijau nasional.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menegaskan bahwa kementerian berkomitmen menjaga kredibilitas Indonesia di pasar karbon global.
“Kami memastikan Indonesia berada di garis terdepan pasar karbon global, bukan sekadar menjadi pengikut. Semua komponen diperlukan untuk menempatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia akan kami penuhi,” ujar Edo dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (24/4).
Edo menjelaskan, Permenhut ini mengusung tiga semangat utama:
- Menjadi pelaksana teknis Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025.
- Memberikan kepastian keberlanjutan proyek karbon.
- Menyeimbangkan target lingkungan (FOLU Net Sink dan NDC) dengan pertumbuhan ekonomi baru.
Ia berharap regulasi ini menjadi rujukan utama bagi dunia usaha, industri, dan pengembang proyek karbon dalam menavigasi arah baru ekonomi hijau.
Usaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif langkah ini. Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia, Shinta Kamdani, menekankan bahwa keberhasilan pasar karbon bergantung pada kepercayaan dan koordinasi antarpihak.
“Kerja sama erat antara pemerintah, pengembang proyek, dan lembaga keuangan sangat diperlukan untuk transisi menuju implementasi lapangan,” kata Shinta.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup Kadin Indonesia, Dharsono Hartono, menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting memperkuat arsitektur pasar karbon nasional. Mengingat posisi Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kebijakan ini berdampak besar pada kepercayaan pasar internasional.
Poin Krusial dan Keamanan Investasi Permenhut 6/2026 mengatur beberapa poin krusial, mulai dari kriteria pemrakarsa proyek, tata cara penerbitan kredit karbon kehutanan, hingga mekanisme partisipasi pasar internasional termasuk Corresponding Adjustment. Selain itu, diatur pula mekanisme safeguard lingkungan dan sosial guna menjaga integritas pasar.
Meski menyambut baik, para pelaku industri memberikan catatan mengenai perlunya aturan turunan yang lebih detail. Isu mengenai pengelolaan risiko proyek, termasuk potensi pencabutan persetujuan, menjadi perhatian utama guna menjamin keamanan investasi jangka panjang di sektor kehutanan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Presiden Prabowo Beli Sapi Kurban 1,05 Ton dari Peternak Bantul
-
Dukung Pembangunan Daerah, HIPMI Banten Gelar Rakerda hingga Forbisda 2026
-
DPR Wanti-wanti TVRI Jaga Kualitas Siaran Piala Dunia 2026
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi