Matamata.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 200 ton arang bakau di perairan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau. Ratusan ton arang ilegal tersebut rencananya akan dikirim menuju Malaysia.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengonfirmasi bahwa operasi gabungan ini melibatkan Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai dan Satgas Satintelmar Pusintelal. Petugas mengamankan kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 yang memuat arang bakau tersebut pada Kamis (5/3/2026).
"Ekosistem mangrove di pantai timur Sumatera saat ini terancam oleh penebangan ilegal yang berdampak luas terhadap wilayah pesisir," ujar Dwi Januanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/3).
Dwi menekankan bahwa kerusakan mangrove skala besar berisiko meningkatkan abrasi, menurunkan hasil perikanan, serta mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pulau-pulau kecil. "Ini bisa memicu bencana ekologis yang serius," tambahnya.
Kronologi Penangkapan Operasi bermula saat Unit Intel Lanal Dumai menerima informasi mengenai aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen sah dari Kepulauan Meranti. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap KLM Samudera Indah Jaya.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa kapal yang dinakhodai pria berinisial AP beserta delapan Anak Buah Kapal (ABK) itu terbukti tidak memiliki dokumen resmi.
"Tim kemudian mengamankan kapal ke Dermaga Lanal Dumai untuk diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Sumatera guna proses hukum lebih lanjut," jelas Hari.
Kerugian Negara dan Dampak Ekologis Berdasarkan penghitungan sementara, nilai kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar. Namun, kerugian lingkungan jauh lebih besar. Produksi 200 ton arang tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon bakau dewasa.
Saat ini, penyidik Gakkum Kemenhut tengah melakukan penyidikan mendalam atas dugaan tindak pidana kehutanan tersebut untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan ini. (Antara)
Berita Terkait
-
KSAL: Awak KRI Canopus-936 Rampungkan Pelatihan 7 Bulan di Eropa
-
Kemenhut: Permenhut 6/2026 Beri Kemudahan Masyarakat Lokal Kelola Bisnis Karbon
-
TNI AL Gunakan B50, Upaya Efisiensi BBM dan Perkuat Operasional Kapal Patroli
-
KRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Jakarta Usai Berlayar 44 Hari dari Italia
-
Siap Operasikan Kapal Induk, 100 Prajurit TNI AL Bakal Digembleng di Italia
Terpopuler
-
Komunitas Rider Kalisari R2L, Gelar Touring Kebersamaan ke Bogor
-
Ingin Karyanya Lebih Bernyawa, Anggia Novita Optimistis Produseri Soundtrack Film 'Juminten Edan'
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
Terkini
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
PDIP Tegaskan Posisi Politik Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto
-
Susunan Pemain Turki vs Paraguay Piala Dunia 2026: Arda Guler Starter
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara