Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membolehkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut yang terbawa banjir bandang di sejumlah wilayah, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyampaikan bahwa kayu yang menumpuk akibat banjir tersebut dapat digunakan sebagai bahan pembangunan rumah, fasilitas umum, maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya.
“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” ujar Laksmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Laksmi, kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran Direktorat Jenderal PHL tertanggal 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti serta diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak,” kata dia.
Meski demikian, Laksmi menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” ujar Laksmi.
Untuk mengantisipasi praktik penebangan liar maupun potensi pencucian kayu yang memanfaatkan situasi bencana, Kemenhut menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak.
“Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini,” kata Laksmi.
Ia menambahkan, penyaluran serta pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dengan pengawasan ketat.
“Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pascabencana,” ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenhut: Permenhut 6/2026 Beri Kemudahan Masyarakat Lokal Kelola Bisnis Karbon
-
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
-
Presiden Prabowo Setujui Penambahan 70 Ribu Polisi Kehutanan untuk Jaga 125 Juta Hektare Hutan
-
Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Dua Puskesmas Darurat di Aceh Segera Rampung
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR