Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor 191 Tahun 2026 guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi terdampak banjir di Sumatra. Aturan ini melegalkan pemanfaatan kayu hanyutan sebagai sumber daya material pembangunan.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah adaptif pemerintah dalam merespons fase pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Pada fase tanggap darurat, fokus utama adalah penyelamatan jiwa dan pencegahan illegal logging. Kini, seiring selesainya verifikasi kayu di lapangan, tantangan bergeser pada penanganan tumpukan limbah kayu yang dapat menghambat aktivitas ekonomi dan merusak lingkungan jika tidak segera ditangani," ujar Laksmi di Jakarta, Selasa (3/3).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah menetapkan aturan ini pada 24 Februari 2026. Dalam regulasi tersebut, kayu hanyutan yang dapat dimanfaatkan meliputi kayu bulat maupun debris (limbah/serpihan kayu).
Peruntukan bagi Masyarakat Terdampak Pemanfaatan material kayu ini diprioritaskan untuk tiga hal utama:
Pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Pembangunan hunian bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
Kebutuhan lain yang mendukung percepatan rehabilitasi sesuai kondisi di lapangan.
Pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh bupati atau wali kota di bawah koordinasi gubernur. Skema ini dijalankan oleh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra untuk memastikan tata kelola yang transparan.
"Bupati dan wali kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas PRR. Hal ini penting agar penggunaan kayu tetap terkendali dan tepat sasaran," tambah Laksmi.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga membersihkan wilayah aliran sungai dan pemukiman dari sampah kayu yang berisiko memicu bencana susulan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Indonesia Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari di Forum PBB UNFF21
-
Menhut: Pemerintah Fokus Jaga dan Perbaiki Ekosistem Kantong Gajah yang Tersisa
-
Permenhut 6/2026 Jadi Kunci Stabilitas dan Kepastian Proyek Karbon di Indonesia
-
Kemenhut: Permenhut 6/2026 Beri Kemudahan Masyarakat Lokal Kelola Bisnis Karbon
-
Aturan Baru Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Permenhut 6/2026 dan Target Penurunan Emisi
Terpopuler
-
Gedung Putih Tegaskan Trump Hanya Akan Terima Kesepakatan Nuklir yang Menguntungkan AS
-
Menhan AS Pete Hegseth Beri Peringatan Keras ke China soal Indo-Pasifik
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Megawati dan Presiden Prabowo Bakal Hadir di Gedung Pancasila
-
Kantongi 4 Kesepakatan Strategis, Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan ke Prancis
-
Imigrasi Soetta Bongkar 2 Modus Utama Haji Ilegal, Salah Satunya Pakai Visa Kerja
Terkini
-
Gedung Putih Tegaskan Trump Hanya Akan Terima Kesepakatan Nuklir yang Menguntungkan AS
-
Menhan AS Pete Hegseth Beri Peringatan Keras ke China soal Indo-Pasifik
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Megawati dan Presiden Prabowo Bakal Hadir di Gedung Pancasila
-
Kantongi 4 Kesepakatan Strategis, Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan ke Prancis
-
Imigrasi Soetta Bongkar 2 Modus Utama Haji Ilegal, Salah Satunya Pakai Visa Kerja