Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor 191 Tahun 2026 guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi terdampak banjir di Sumatra. Aturan ini melegalkan pemanfaatan kayu hanyutan sebagai sumber daya material pembangunan.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah adaptif pemerintah dalam merespons fase pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Pada fase tanggap darurat, fokus utama adalah penyelamatan jiwa dan pencegahan illegal logging. Kini, seiring selesainya verifikasi kayu di lapangan, tantangan bergeser pada penanganan tumpukan limbah kayu yang dapat menghambat aktivitas ekonomi dan merusak lingkungan jika tidak segera ditangani," ujar Laksmi di Jakarta, Selasa (3/3).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah menetapkan aturan ini pada 24 Februari 2026. Dalam regulasi tersebut, kayu hanyutan yang dapat dimanfaatkan meliputi kayu bulat maupun debris (limbah/serpihan kayu).
Peruntukan bagi Masyarakat Terdampak Pemanfaatan material kayu ini diprioritaskan untuk tiga hal utama:
Pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Pembangunan hunian bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
Kebutuhan lain yang mendukung percepatan rehabilitasi sesuai kondisi di lapangan.
Pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh bupati atau wali kota di bawah koordinasi gubernur. Skema ini dijalankan oleh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra untuk memastikan tata kelola yang transparan.
"Bupati dan wali kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas PRR. Hal ini penting agar penggunaan kayu tetap terkendali dan tepat sasaran," tambah Laksmi.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga membersihkan wilayah aliran sungai dan pemukiman dari sampah kayu yang berisiko memicu bencana susulan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Indonesia Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari di Forum PBB UNFF21
-
Menhut: Pemerintah Fokus Jaga dan Perbaiki Ekosistem Kantong Gajah yang Tersisa
-
Permenhut 6/2026 Jadi Kunci Stabilitas dan Kepastian Proyek Karbon di Indonesia
-
Kemenhut: Permenhut 6/2026 Beri Kemudahan Masyarakat Lokal Kelola Bisnis Karbon
-
Aturan Baru Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Permenhut 6/2026 dan Target Penurunan Emisi
Terpopuler
-
Komunitas Rider Kalisari R2L, Gelar Touring Kebersamaan ke Bogor
-
Ingin Karyanya Lebih Bernyawa, Anggia Novita Optimistis Produseri Soundtrack Film 'Juminten Edan'
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
Terkini
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
PDIP Tegaskan Posisi Politik Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto
-
Susunan Pemain Turki vs Paraguay Piala Dunia 2026: Arda Guler Starter
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara