Elara | MataMata.com
(Foto: Ist)

Matamata.com - Nama Meghan Markle kembali mencuat di tengah sorotan publik, kali ini bukan karena aktivitas kerajaan ataupun agendanya sebagai selebritas, melainkan karena kasus hukum yang melibatkan salah satu penontonnya.

Seorang pemirsa Netflix asal Amerika Serikat tiba-tiba mengajukan gugatan senilai US$10 juta atau sekitar Rp160 miliar, gara-gara produk garam mandi yang dijual oleh Duchess of Sussex tersebut.

Awal mula persoalan ini bermula dari gebrakan Meghan Markle di industri kecantikan dengan meluncurkan produk bernama American Riviera Orchard. Produk tersebut sebelumnya turut dipromosikan melalui serial dokumenter yang ia bintangi di platform Netflix.

Promosi besar-besaran ini membuat banyak penonton tertarik dan akhirnya memutuskan untuk membeli garam mandi yang dijual oleh Meghan.

Seorang penonton Netflix bernama Troy D. Critchley-lah yang akhirnya maju mengajukan tuntutan hukum setelah merasa dirugikan.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Pusat California, penggugat menyatakan bahwa produk garam mandi milik Meghan tidak sesuai harapan dan telah membuatnya mengalami kerugian.

“Saya merasa ditipu oleh promosi produk tersebut, dan hak-hak saya sebagai konsumen dalam bertransaksi telah diabaikan,” tandas Troy D. Critchley dalam keterangannya di dokumen gugatan, seperti dikutip dari Insertlive.

Critchley menegaskan bahwa penyebaran promosi melalui program Netflix itu sangat memengaruhi keputusannya dalam membeli.

Load More