Elara | MataMata.com
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri) dalam konferensi pers terkait isu sektor pertanian di Jakarta, Selasa (19/5/2026). ANTARA/Harianto

Matamata.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar tiga dugaan kasus penyelewengan di sektor pertanian. Kasus tersebut meliputi aksi mafia proyek, aparatur sipil negara (ASN) bermasalah, hingga permainan benih senilai Rp3,3 miliar yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

"Tidak ada kompromi. Kalau ada yang terlibat, termasuk dari internal Kementan, saya pastikan dipecat,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Amran menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap mafia proyek, penyalahgunaan anggaran, maupun dugaan permainan program bantuan pertanian. Menurutnya, tindakan tersebut merugikan rakyat dan menghambat upaya swasembada pangan nasional.

“Seperti arahan Presiden Prabowo Subianto, kita diminta mewujudkan swasembada pangan. Penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main," tegasnya.

Di tengah capaian stok beras nasional yang kini menyentuh 5,3 juta ton, pemerintah memperketat pengawasan. Amran kemudian membeberkan secara rinci tiga kasus penyelewengan yang sedang ditangani:

  1. Penipuan Mafia Proyek Berkedok Jaringan Kementan

Kasus pertama adalah dugaan penipuan proyek di lingkungan Kementerian Pertanian oleh oknum swasta berinisial H. Modusnya, H meminta uang hingga Rp300 juta kepada korban dengan mencatut nama Kementan dan menjanjikan proyek.

Amran menyebut ini adalah praktik mafia lama. Ia memastikan sistem pengadaan di Kementan saat ini sudah berbasis digital (single submission dan e-catalogue) untuk menutup ruang transaksional. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

2. Korupsi Anggaran dan ASN Kementan Jadi DPO

Kasus kedua melibatkan seorang ASN Kementan berinisial C yang diduga menyelewengkan anggaran hampir Rp500 juta. Amran menyatakan telah memecat C secara resmi pada 7 Mei 2026. Saat ini, C telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

“Ini uang rakyat, tidak boleh ada kompromi. Yang bersangkutan sudah dipecat dan kami minta diproses hukum seberat-beratnya,” kata Mentan.

3. Permainan Benih Kelapa Rp3,3 Miliar di 5 Wilayah

Kasus ketiga berkaitan dengan program pembibitan kelapa di Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir (Riau). Inspeksi lapangan Kementan menemukan ketidaksesuaian kronis antara jumlah benih dalam surat perintah dengan realisasi fisik.

Total kekurangan fisik mencapai 136.795 batang pohon dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar. Rincian kekurangannya adalah:

Banten: 44.654 batang (Rp799 juta)
Sulawesi Utara: 20.518 batang (Rp976 juta)
Jawa Barat: 38.654 batang (Rp771 juta)
Gorontalo: 1.049 batang (Rp51 juta)
Indragiri Hilir: 31.920 batang (Rp718 juta)

Amran menilai kasus ini sangat serius karena mengganggu program hilirisasi kelapa yang menjadi prioritas nasional. Kementan telah memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk turun langsung bersama Kepolisian dan Satgas Pangan.

“Kami cek di lapangan, tanamannya tidak cukup. Ini tidak boleh dipermainkan karena menyangkut nasib petani. Jika terbukti, seluruh pihak terlibat harus dihukum seberat-beratnya dan mengembalikan kerugian negara," pungkas Amran. (Antara)

Load More