Matamata.com - Aktor ternama Arya Saloka dan aktris Putri Anne kini resmi menyandang status sebagai mantan suami istri setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perceraian mereka.
Proses perceraian tersebut berlangsung verstek, yakni diputus tanpa kehadiran pihak tergugat, dalam hal ini Arya Saloka. Putusan ini diketok oleh majelis hakim pada sidang yang digelar pada Selasa, 28 Mei 2025.
Kepastian berakhirnya rumah tangga pasangan yang menikah pada Agustus 2017 ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Benar, hari ini majelis hakim telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh penggugat atas nama Putri Anne kepada tergugat Arya Saloka," ungkap Taslimah.
"Prosesnya diputus secara verstek karena Arya Saloka sebagai tergugat tidak hadir selama beberapa kali panggilan."
Dalam proses sidang, Putri Anne hadir sebagai penggugat dan secara pribadi mengajukan permohonan cerai pada Maret 2024 lalu. Sejak saat itu, kasus mereka terus berjalan hingga akhirnya diputus pada akhir Mei ini tanpa dihadiri Arya Saloka.
Berdasarkan putusan verstek tersebut, keduanya sekarang dinyatakan sah bercerai oleh pengadilan.
Perceraian pasangan selebritas ini sebelumnya memang sudah menjadi perbincangan hangat publik dan media sosial. Isu keretakan rumah tangga mereka sudah lama berembus, bahkan sempat dikaitkan dengan rumor perselingkuhan.
Namun, tidak pernah ada konfirmasi langsung dari kedua belah pihak terkait hal tersebut. Baik Arya maupun Anne tampak menjaga ranah privasi mereka dengan sangat ketat.
Sebelum kabar perceraian ini menjadi resmi, publik sempat bertanya-tanya akan kelanjutan hubungan dua pesohor ini setelah mereka jarang lagi tampil bersama di berbagai kesempatan.
Baca Juga
Keduanya juga sempat tidak saling mengikuti akun media sosial masing-masing, yang semakin mempertegas dugaan adanya masalah dalam hubungan mereka.
Saat ditanya mengenai anak hasil dari pernikahan tersebut, Taslimah menyampaikan bahwa baik perkara hak asuh maupun nafkah anak, sudah diatur dalam persidangan.
“Hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne sebagai pihak penggugat, serta mengenai nafkah anak juga telah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan,” jelas Taslimah lebih lanjut.
Arya dan Anne diketahui dikaruniai seorang anak laki-laki yang selama ini lebih sering diasuh oleh Putri Anne.
Dalam kesempatan terpisah, Putri Anne enggan menjabarkan alasan detail perceraian mereka ke publik. "Semoga keputusan ini adalah jalan terbaik untuk kami berdua dan masa depan anak kami," ujar Putri Anne kepada awak media.
Ia pun meminta agar semua pihak menghargai privasi keluarga mereka agar proses pemulihan berjalan baik.
Kabar berakhirnya rumah tangga Arya Saloka dan Putri Anne menjadi pelajaran mengenai pentingnya menjaga privasi dan komunikasi dalam keluarga selebritas.
Mereka mengakhiri hubungan baik-baik tanpa membuka polemik di ruang publik, dan memilih menutup lembaran rumah tangga secara dewasa. Kini, publik tinggal menunggu seperti apa langkah keduanya selanjutnya, baik dalam urusan karier maupun kehidupan pribadi.
Berita Terkait
-
Arya Saloka Bintangi Sinetron 'Terikat Janji', Aparatur Negara Nyamar jadi Tukang Ketoprak Misterius
-
Demi Film 'Sayap Sayap Patah 2: Olivia', Arya Saloka Ubah Penampilan
-
Sikap Kalem Arya Saloka Saat Ditanya Soal Putri Anne Setelah Gugatan Cerai: Saya Enggak Tahu
-
Amanda Manopo Tegaskan Tak Terkait Gugatan Cerai Arya Saloka: Jangan Sangkutpautkan Nama Saya
-
Pertengkaran Jadi Alasan Gugatan Cerai Arya Saloka ke Putri Anne Terkuak
Terpopuler
-
Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Bahas Prestasi Sekolah Rakyat hingga Akurasi Bansos
-
KPK Telusuri Keuntungan Tak Sah Tiga Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Kemendagri Jamin Nasib PPPK Aman, Minta Pemda NTT Efisiensi Belanja Operasional
-
Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Terbit, Stok Cadangan Jagung Nasional Diperkuat
-
Wapres Gibran Tinjau NTT Mart, Dorong Hilirisasi Produk Unggulan NTT ke Pasar Global
Terkini
-
Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Bahas Prestasi Sekolah Rakyat hingga Akurasi Bansos
-
KPK Telusuri Keuntungan Tak Sah Tiga Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Kemendagri Jamin Nasib PPPK Aman, Minta Pemda NTT Efisiensi Belanja Operasional
-
Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Terbit, Stok Cadangan Jagung Nasional Diperkuat
-
Wapres Gibran Tinjau NTT Mart, Dorong Hilirisasi Produk Unggulan NTT ke Pasar Global