Matamata.com - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyambut baik langkah pemerintah menerapkan kebijakan pajak terhadap pelaku usaha di e-commerce.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kesetaraan aturan antara pelaku usaha daring dan luring.
“Kebijakan ini penting agar semua pelaku usaha—baik yang berjualan online maupun offline—mendapat perlakuan yang sama dalam hal perpajakan,” ujar Huda saat dihubungi ANTARA pada Senin (30/6).
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kewajiban pajak ditujukan kepada pelaku UMKM dengan omzet tahunan mulai dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Mereka diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), mayoritas pelaku usaha di sektor e-commerce (sekitar 82,97 persen) memiliki pendapatan di bawah Rp300 juta per tahun.
Sementara itu, 14,4 persen beromzet Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, dan hanya 2,42 persen yang mencatatkan pendapatan antara Rp2,5 hingga Rp50 miliar. Sisanya, sekitar 0,21 persen, memiliki omzet lebih dari Rp50 miliar.
“Memang sebagian besar omzetnya masih di bawah Rp500 juta, sehingga potensi penerimaan pajaknya tidak terlalu besar. Tapi yang penting adalah prinsip keadilan aturan tetap dijaga. Pengusaha dengan omzet setengah miliar ke atas seharusnya memang sudah masuk kategori wajib pajak,” tegas Huda.
Ia juga menilai bahwa meski pajak ini bisa membuat harga jual sedikit meningkat, hal itu tidak serta-merta mendorong konsumen untuk berpindah ke platform berbasis media sosial yang belum mengenakan pajak.
Keamanan dan kepercayaan konsumen terhadap platform e-commerce tetap menjadi keunggulan yang tidak dimiliki oleh pasar di media sosial.
Untuk menjamin keadilan pelaksanaan kebijakan ini, Huda menekankan pentingnya peran platform e-commerce dalam mendata mitra penjual yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak, khususnya yang memiliki omzet di atas Rp500 juta namun belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Jangan sampai pelapak yang sudah taat pajak justru dipotong pajak lagi. Perlu ada integrasi data yang akurat agar pemungutan dilakukan secara tepat sasaran,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar ada sinkronisasi data antarsistem untuk menghindari manipulasi dari pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu toko di berbagai platform.
Penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa menjadi solusi untuk menyatukan identitas usaha daring secara lebih transparan dan adil. (Antara)
Berita Terkait
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Wamenkop Minta Koperasi Pesantren Pasok Kebutuhan Pangan Lokal
-
KPK Desak Pembenahan Menyeluruh di Ditjen Pajak Usai Kasus Suap KPP Madya Jakut
-
Agen Asuransi Teriak Pajak 'Kurang Bayar' Membengkak, PAAI Desak Kemenkeu Beri Keadilan
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
-
Menteri UMKM Ingatkan Pelaku Usaha Tetap Terima Pembayaran Tunai Meski Pakai QRIS
Terpopuler
-
Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Wardatina Mawa bakal Gugat Cerai Insanul Fahmi
-
Viral Troli Jadi Mainan 'Kereta-keretaan', Bandara Lombok Tegaskan Aturan Fasilitas
-
Sah! Prihati Pujowaskito dan Saiful Hidayat Resmi Nakhodai BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
-
Mudik Lebaran 2026: Ada Kebijakan WFA untuk Urai Kemacetan 144 Juta Orang
-
Buka 'Era Keemasan Baru', Prabowo dan Donald Trump Sepakati Perjanjian Dagang Timbal Balik
Terkini
-
Viral Troli Jadi Mainan 'Kereta-keretaan', Bandara Lombok Tegaskan Aturan Fasilitas
-
Sah! Prihati Pujowaskito dan Saiful Hidayat Resmi Nakhodai BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
-
Mudik Lebaran 2026: Ada Kebijakan WFA untuk Urai Kemacetan 144 Juta Orang
-
Buka 'Era Keemasan Baru', Prabowo dan Donald Trump Sepakati Perjanjian Dagang Timbal Balik
-
Wapres Gibran Buka Pengaduan di Kebon Sirih, Bantu Warga Tak Mampu Bayar SPP