Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki total kekayaan sebesar Rp27,519 miliar pada tahun 2024.
Informasi tersebut tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Gibran pada 28 Maret 2025, sebagaimana tercantum di laman elhkpn.kpk.go.id.
Kekayaan Gibran terdiri dari tujuh aset properti yang tersebar di Surakarta dan Sragen, Jawa Tengah, dengan total nilai mencapai Rp17,44 miliar. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan empat mobil dan tiga motor senilai Rp312 juta.
Wapres juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp280 juta, surat berharga senilai Rp5,552 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp3,935 miliar. Menariknya, Gibran tercatat tidak memiliki utang sepeser pun.
Sebagai pejabat negara, pelaporan kekayaan ini merupakan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Wapres Gibran Rakabuming Raka wajib melaporkan LHKPN sebab merupakan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tulis laman resmi KPK. (Antara)
Berita Terkait
-
Rismon Sianipar Akui Keaslian Ijazah Jokowi, Ajak Roy Suryo Edukasi Terbuka
-
Gibran Peluk Rismon Sianipar di Istana: Kita Saudaraan, Enggak Ada Apa-apa Lagi
-
Prabowo-Gibran Jamu Tokoh Bangsa dan Pemimpin Lintas Generasi di Istana Merdeka
-
Wapres Gibran Buka Pengaduan di Kebon Sirih, Bantu Warga Tak Mampu Bayar SPP
-
Prediksi Pilpres 2029: Hensa Sarankan Prabowo Tak Pilih Cawapres yang Ambisius Jadi Capres
Terpopuler
-
Sambut Lebaran Idul Fitri 1447 H, Musisi Rucky Markiano Luncurkan Lagu 'Dosa'
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi