Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang uji materi atas praktik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dinilai berpotensi menabrak prinsip kepastian hukum.
Sidang perdana perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini digelar di Gedung MK, Jakarta. Aktivis hukum A. Fahrur Rozi hadir langsung di ruang sidang, sementara pemohon lainnya, pendiri Pinter Hukum Ilhan Fariduz Zaman, mengikuti jalannya persidangan secara daring.
Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta Pasal 27B dan Pasal 56B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU BUMN.
Fahrur mengungkapkan keresahannya atas praktik rangkap jabatan tersebut. Ia menyoroti setidaknya ada 30 wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris di BUMN.
“Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara itu tidak menyebutkan adanya frasa wakil menteri secara eksplisit, sedangkan Pasal 27B dan Pasal 56B [UU BUMN] itu tidak memberikan kualifikasi yang rigid jabatan apa saja yang menjadi objek larangan rangkap jabatan,” ujar Fahrur.
Pasal 23 UU Kementerian Negara secara tegas melarang menteri merangkap jabatan, namun tidak secara eksplisit menyebut wakil menteri. Hal ini menurut para pemohon menyebabkan ketidakpastian hukum dan dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Untuk itu, para pemohon meminta MK memberikan interpretasi leksikal dengan menambahkan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23, sejalan dengan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan larangan rangkap jabatan bagi menteri berlaku pula untuk wakil menteri.
Selain itu, Fahrur dan Ilhan juga menggugat Pasal 27B dan 56B UU BUMN yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi dewan komisaris dan dewan pengawas, karena dinilai tidak tegas membatasi jabatan mana saja yang boleh atau tidak boleh dirangkap.
Mereka membandingkan dengan Pasal 15B dan 43D UU BUMN yang secara jelas melarang dewan direksi merangkap jabatan struktural dan fungsional, termasuk jabatan politik, demi menghindari konflik kepentingan.
Menurut para pemohon, ketidaksamaan aturan antara dewan komisaris/pengawas dan dewan direksi membuka celah benturan kepentingan, karena tidak ada larangan bagi komisaris dan pengawas untuk merangkap sebagai pejabat publik maupun pengurus partai politik.
Baca Juga
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar pemohon memperkuat argumen konstitusionalnya, terutama dalam pengujian Pasal 23 UU Kementerian Negara.
“Di mana letaknya kalau saudara mengatakan ini tidak ada jaminan, misalnya, kepastian hukum atau apa, terserah, saudara harus bangun sendiri. Kalau perlu Anda buat komparasi dengan negara lain yang sistemnya presidensial juga,” ujar Enny.
Sementara itu, Enny belum memberikan masukan terhadap pengujian Pasal 27B dan 56B UU BUMN karena aturan tersebut masih dalam proses uji formil.
“Undang-Undang BUMN itu sedang dalam proses uji formil, saya tidak memberikan banyak hal di situ, menunggu sampai selesai uji formilnya itu,” tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Optimistis IHSG Menguat Setelah Investor Pahami Fungsi BUMN Ekspor
-
MK Dengarkan Keterangan Ahli Terkait Gugatan Enam Perkara KUHP Baru
-
Minat Tinggi, Pendaftar Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 220 Ribu Orang
-
Hati-hati! KUHP Baru Incar Aset BUMN, Jaksa Agung Muda Sebut BJR Bukan 'Tameng' Mutlak
-
Muhaimin Iskandar Ajak BUMN Fasilitasi PMI ke Jepang Lewat Program SMK Go Global
Terpopuler
-
Kemendikdasmen: Anak di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya
-
Charles Gozali Hadirkan Badut Gendong, Horor-Action Penuh Teror dan Luka yang Menguras Emosi
-
Kasus Blueray Cargo: Menkeu Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi
-
Bernilai Rp10,1 Miliar, Kemensos Lelang 6,2 Kg Emas dan Mutiara untuk Bantu Keluarga Rentan
-
Menkeu Purbaya Optimistis IHSG Menguat Setelah Investor Pahami Fungsi BUMN Ekspor
Terkini
-
Kemendikdasmen: Anak di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya
-
Kasus Blueray Cargo: Menkeu Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi
-
Bernilai Rp10,1 Miliar, Kemensos Lelang 6,2 Kg Emas dan Mutiara untuk Bantu Keluarga Rentan
-
Menkeu Purbaya Optimistis IHSG Menguat Setelah Investor Pahami Fungsi BUMN Ekspor
-
Kementerian ESDM Matangkan Skema Distribusi CNG 3 Kg, Tabung Pakai Sistem Pinjam