Matamata.com - Keluarga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, meminta Polda Metro Jaya memberikan akses menulis bagi Delpedro yang kini tengah ditahan, agar dapat menyelesaikan tesisnya.
"Ada pesan yang disampaikan Delpedro. Yang bisa dia lakukan di dalam hanya membaca, bahkan untuk menulis pun susah. Dia tidak mendapatkan akses untuk menulis, sedangkan dia ingin menyelesaikan tesisnya. Jadi, besar harapannya bisa menulis di dalam," kata kakak Delpedro, Delpiero Hegelian, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9).
Menurut Delpiero, saat ini Delpedro dan aktivis lain hanya diberi akses membaca, sementara akses menulis dipersulit.
Ia menegaskan keluarga tetap bersikeras bahwa Delpedro tidak bersalah, meski siap menempuh jalur hukum.
"Tapi kami tidak ingin mengemis permohonan ampun dari pemerintah. Kami siap menjalani proses hukumnya. Namun, jika memang tidak bersalah, tolong segera lepaskan. Karena mereka memiliki hak asasi manusia," ujarnya.
Delpiero menambahkan, demokrasi tidak bisa tumbuh dari balik penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Mereka dituduh terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.
Polisi menyebut keempatnya menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebelumnya berdialog dengan Delpedro saat kunjungan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan itu, Yusril memastikan proses hukum terhadap Delpedro dan aktivis lainnya berjalan adil. "Jangan ada hak-hak Anda yang terkurangi. Tugas kami menjaga itu," kata Yusril.
Namun, Yusril menegaskan apabila ada warga negara yang bersalah, pemerintah tetap akan mengambil langkah hukum. Sebaliknya, apabila ada aparat yang terbukti salah, pemerintah juga akan menindak agar proses hukum berjalan adil.
Berita Terkait
Terpopuler
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional
Terkini
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional