Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggantikan Arief Prasetyo Adi.
Menurut Prasetyo, keputusan tersebut diambil karena fungsi dan tugas Bapanas memiliki keterkaitan erat dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Jadi begini, bahwa sebenarnya fungsi dari tugas badan pangan itu kan dulu memang ada di Kementerian Pertanian dan karena mas Arief sedang ingin kita tugaskan di tempat yang lain, maka kemudian fungsi itu langsung dijabat oleh Menteri Pertanian,” ujar Prasetyo di kediaman Presiden Prabowo, kawasan Kertanegara, Jakarta, Minggu malam.
Ia menambahkan, koordinasi antara Bapanas dan Kementan selama ini berjalan selaras. Karena itu, penunjukan Amran dianggap langkah efisien untuk memperkuat tata kelola pangan nasional.
“Mentan dan Bapanas selalu berjalan beriringan,” katanya menegaskan.
Terkait isu menurunnya mutu beras di pasaran, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden belum menerima laporan langsung mengenai hal itu. Namun, pemerintah tetap menjadikannya sebagai perhatian utama.
“Memang itu menjadi fokus Kementan dan teman-teman di Bulog bagaimana memperbaiki manajemen penyimpanan. Gudang-gudang kita perlu perbaikan dan penambahan, termasuk pembangunan gudang baru di 100 tempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Presiden juga telah meminta dukungan TNI dan Polri dalam pembangunan gudang inovasi pangan serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat cadangan pangan hingga tingkat desa.
“Sentra-sentra penghasil pangan untuk kita galakkan kembali seperti dulu. Kita harus punya lumbung pangan atau lumbung padi di setiap desa masing-masing sehingga kita betul-betul mandiri pangan,” tutur Prasetyo.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo resmi menunjuk Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional yang ditandatangani pada 9 Oktober 2025. (Antara)
Berita Terkait
-
Mensesneg: Satgas Pemulihan Bencana Tak Punya Batas Waktu, Huntara Dikebut Sebelum Lebaran
-
Kepuasan Publik Tembus 79,9 Persen, Mensesneg: Fokus Kami Bukan Kejar Hasil Survei
-
Mentan Amran Ancam Pecat Pejabat yang Berani "Main" dengan Bantuan Pertanian
-
Presiden Prabowo Beri Atensi Khusus Kasus Siswa SD Bunuh Diri di NTT
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
Terpopuler
-
Diam-diam! Lisa 'Blackpink' Syuting Film di Kemang, Ini Kata Polisi
-
Bulog Siapkan Gudang Logistik 2-3 Hektare di Kampung Haji Arab Saudi
-
Pramono Anung Rindukan Tradisi Silaturahmi Ramadan di Jakarta, Siapkan Insentif Belanja Murah
-
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India
-
Kemenkeu: Realisasi Utang Pemerintah Januari 2026 Capai Rp127,3 Triliun
Terkini
-
Bulog Siapkan Gudang Logistik 2-3 Hektare di Kampung Haji Arab Saudi
-
Pramono Anung Rindukan Tradisi Silaturahmi Ramadan di Jakarta, Siapkan Insentif Belanja Murah
-
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India
-
Kemenkeu: Realisasi Utang Pemerintah Januari 2026 Capai Rp127,3 Triliun
-
BGN Tegaskan Kabar Pembagian Makan Bergizi Gratis Saat Sahur Adalah Hoaks