Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan memerintahkan TNI untuk mengawal Kejaksaan Agung menyita dua perkebunan sawit ilegal seluas 100.000 hektare. Penyitaan itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang sudah terbit 18 tahun lalu namun tak kunjung dieksekusi.
Dalam dialog bersama Pimpinan Utama Forbes, Steve Forbes, di Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu (15/10) malam, Prabowo menceritakan bagaimana dirinya mengambil langkah tegas terhadap lahan sawit yang melanggar hukum tersebut.
“Perkebunan yang pertama luasnya 50.000 hektare, yang kedua 50.000 hektare, melanggar hukum 18 tahun yang lalu. Ada putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan (negara) menyita dua perkebunan tersebut. 18 tahun yang lalu, putusan Mahkamah Agung itu tidak dieksekusi selama 18 tahun,” ujar Prabowo.
Menurut Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat melaporkan alasan di balik mandeknya eksekusi putusan tersebut. Namun Prabowo menegaskan bahwa negara harus hadir menegakkan hukum.
“Saya perintahkan TNI: Kalian kawal Kejaksaan! Kawal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)! Lindungi mereka! Kalian datang ke sana dan sita. Kami pun mengambil alih 100.000 hektare lahan perkebunan itu, dan tak ada masalah.
Jadi, menurut saya ini catatan penting, pemerintah harus menegakkan hukum, dan saya bertekad menegakkan hukum,” tegasnya.
Selain dua perkebunan tersebut, Prabowo juga mengungkapkan bahwa negara telah mengambil alih sekitar 3,7 juta hektare lahan perkebunan sawit ilegal lainnya.
Dalam forum yang sama, Prabowo menceritakan upaya pemerintahannya dalam menghentikan penyelundupan timah dari Pulau Bangka dan Belitung. Ia memerintahkan agar dilakukan blokade di wilayah perairan kedua pulau tersebut.
“Saya tegaskan ini harus setop! Saya pun memerintahkan ada program pelatihan di perairan Pulau Bangka dan Pulau Belitung, yang melibatkan kapal-kapal tempur, pesawat, helikopter, drone. Kami pun memblokade dua pulau ini. Tidak boleh ada kapal yang masuk dan keluar tanpa dicek dan kita ketahui apa isinya, dan dengan itu kami berhasil menghentikan penyelundupan,” jelasnya.
Presiden mengatakan, dari laporan yang diterimanya, terdapat sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Bangka dan Belitung yang hasilnya diselundupkan ke luar negeri. Akibatnya, Indonesia kehilangan hingga 80 persen dari total produksi timah nasional.
Ia pun menuturkan sempat menemukan satu sampan yang berusaha keluar dari area blokade dengan membawa timah ilegal.
“Tetapi kami menemukan ada timah di dalam sampan itu. Bisa dibayangkan? Kami pun langsung menyitanya,” kata Prabowo.
Presiden optimistis, jika langkah penegakan hukum seperti ini terus dilakukan, negara dapat menyelamatkan potensi kerugian senilai miliaran dolar AS dan meningkatkan produksi timah nasional tahun depan. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
-
DPR Desak PBB Evaluasi Total Perlindungan Pasukan UNIFIL Usai Gugurnya Prajurit TNI
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kumpulkan Panglima TNI dan Deretan Purnawirawan, Bahas Dukungan Program Pemerintah
-
RI Peringkat 2 Dunia Ketahanan Energi, Golkar: Buah Strategi Tepat Presiden Prabowo
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR