Matamata.com - Kementerian Haji dan Umroh resmi membuka pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang.
“Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran,” ujar Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf, di Bandarlampung, Senin.
Ia menjelaskan bahwa jamaah yang dapat melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah jamaah reguler yang sudah melunasi sebelumnya namun tertunda keberangkatannya, serta mereka yang masuk alokasi kuota haji tahun berjalan, termasuk jamaah prioritas lanjut usia (lansia).
Untuk pelunasan tahap kedua, lanjutnya, akan dibuka apabila masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi. “Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jamaah haji lanjut usia,” katanya.
Gus Irfan menambahkan bahwa sisa kuota tersebut juga dapat dimanfaatkan bagi jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.
Ia memastikan daftar jamaah yang berhak melunasi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.
Ia juga mengimbau calon jamaah untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melunasi biaya di Bank/BPS Bipih tempat pembayaran setoran awal.
“Kami juga sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apapun. Jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait dengan pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke kemenhaj.ri@haji.go.id, (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum
-
Kemenhaj Gelar Manasik Haji Nasional 2026 Serentak, Fokus pada Kesiapan Fisik dan Fikih
-
Kemenhaj Respons Gugatan AMPHURI di MK, Tegaskan Aturan Umrah Mandiri untuk Lindungi Jamaah
-
Coret Pejabat Tinggi, Menteri Haji: Petugas Haji Daerah Maksimal Eselon IV Agar Fokus Melayani
-
Sindir Petugas yang 'Aji Mumpung', Wamenhaj Dahnil: Jangan Nebeng Berhaji!
Terpopuler
-
Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Wardatina Mawa bakal Gugat Cerai Insanul Fahmi
-
Viral Troli Jadi Mainan 'Kereta-keretaan', Bandara Lombok Tegaskan Aturan Fasilitas
-
Sah! Prihati Pujowaskito dan Saiful Hidayat Resmi Nakhodai BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
-
Mudik Lebaran 2026: Ada Kebijakan WFA untuk Urai Kemacetan 144 Juta Orang
-
Buka 'Era Keemasan Baru', Prabowo dan Donald Trump Sepakati Perjanjian Dagang Timbal Balik
Terkini
-
Viral Troli Jadi Mainan 'Kereta-keretaan', Bandara Lombok Tegaskan Aturan Fasilitas
-
Sah! Prihati Pujowaskito dan Saiful Hidayat Resmi Nakhodai BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
-
Mudik Lebaran 2026: Ada Kebijakan WFA untuk Urai Kemacetan 144 Juta Orang
-
Buka 'Era Keemasan Baru', Prabowo dan Donald Trump Sepakati Perjanjian Dagang Timbal Balik
-
Wapres Gibran Buka Pengaduan di Kebon Sirih, Bantu Warga Tak Mampu Bayar SPP