Matamata.com - Kementerian Haji dan Umroh resmi membuka pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang.
“Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran,” ujar Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf, di Bandarlampung, Senin.
Ia menjelaskan bahwa jamaah yang dapat melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah jamaah reguler yang sudah melunasi sebelumnya namun tertunda keberangkatannya, serta mereka yang masuk alokasi kuota haji tahun berjalan, termasuk jamaah prioritas lanjut usia (lansia).
Untuk pelunasan tahap kedua, lanjutnya, akan dibuka apabila masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi. “Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jamaah haji lanjut usia,” katanya.
Gus Irfan menambahkan bahwa sisa kuota tersebut juga dapat dimanfaatkan bagi jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.
Ia memastikan daftar jamaah yang berhak melunasi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.
Ia juga mengimbau calon jamaah untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melunasi biaya di Bank/BPS Bipih tempat pembayaran setoran awal.
“Kami juga sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apapun. Jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait dengan pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke kemenhaj.ri@haji.go.id, (Antara)
Berita Terkait
-
Jadwal Haji 2026: Jamaah Embarkasi Padang Gelombang II Langsung Menuju Jeddah
-
PPIH Siapkan Buggy Car dan Layanan Ramah Disabilitas untuk Jemaah Haji Gelombang II di Bandara Jeddah
-
Polresta Bandara Soetta Usut Kasus Haji Ilegal, Jemaah Bayar hingga Rp250 Juta
-
Tips Cegah Heat Stroke, PPIH Minta Jamaah Haji Indonesia Rajin Minum di Masjidil Haram
-
Kemenhaj Minta Jemaah Haji Lapor jika Temukan Pungutan Liar, KBIHU Dilarang Jual Paket Wisata
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi