Matamata.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memperbarui standar operasional prosedur (SOP) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membatasi pengantaran makanan hanya sampai luar pagar sekolah. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas insiden kecelakaan mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa kendaraan pengantar tidak lagi diperbolehkan masuk ke area sekolah demi menjaga keselamatan siswa.
“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” ujar Nanik melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Selain pengaturan lokasi pengantaran, BGN juga memperketat persyaratan pengemudi kendaraan MBG. Menurut Nanik, sopir yang bertugas harus merupakan pengemudi profesional, bukan sopir cabutan maupun individu yang tidak berpengalaman.
“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nanik menyampaikan bahwa sopir pengantar MBG wajib memahami rute distribusi, mengenal medan, serta memiliki kepribadian yang baik. Selain itu, sopir tidak boleh memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba dan harus berada dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani.
Ia juga mengingatkan mitra pelaksana agar tidak mengabaikan aspek keselamatan demi efisiensi biaya.
“Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu di-suspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu,” tegasnya.
Dalam pengawasan distribusi MBG, Nanik meminta Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengatur jadwal kerja secara ketat. Akuntan diminta masuk pada pagi hari, Ahli Gizi bertugas mulai pukul 17.00 WIB hingga 01.00 WIB, sementara Kepala SPPG harus hadir sejak pukul 01.00 WIB agar dapat mengawasi proses pengantaran makanan.
Terkait perekrutan, BGN menegaskan bahwa tanggung jawab pemilihan sopir berada di tangan Kepala SPPG bersama mitra dan yayasan. Setiap pergantian sopir pun harus dilakukan sepengetahuan Kepala SPPG.
Nanik menekankan bahwa seluruh SPPG wajib mematuhi SOP pengantaran MBG. Pelanggaran terhadap prosedur tersebut dapat berujung pada sanksi tegas apabila terjadi insiden serius.
“Operasional SPPG bisa di-suspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan,” tutup Nanik S. Deyang. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemendikdasmen: Program Makan Bergizi Gratis Efektif Tingkatkan Fokus Belajar Murid
-
BGN Lebak Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadhan
-
Prabowo: Skala Program Makan Bergizi Gratis Setara Beri Makan Penduduk Afrika Selatan
-
Kawal Program Presiden Prabowo, Kapolri Fokuskan Rapim 2026 pada Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi
-
Kejar Target 372 Unit Layanan Gizi di Kaltim, BGN Bakal Serap 18.600 Tenaga Kerja Lokal
Terpopuler
-
Sambut Bulan Puasa 2026, Sigit Wardana Hadirkan Lagu 'Ramadan Raya'
-
Kemendikdasmen: Program Makan Bergizi Gratis Efektif Tingkatkan Fokus Belajar Murid
-
Mendagri: Jalan Nasional di Tiga Provinsi Terdampak Bencana Sumatera 100 Persen Fungsional
-
Mensesneg: Satgas Pemulihan Bencana Tak Punya Batas Waktu, Huntara Dikebut Sebelum Lebaran
-
KAI Layani 813 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang Imlek 2026
Terkini
-
Kemendikdasmen: Program Makan Bergizi Gratis Efektif Tingkatkan Fokus Belajar Murid
-
Mendagri: Jalan Nasional di Tiga Provinsi Terdampak Bencana Sumatera 100 Persen Fungsional
-
Mensesneg: Satgas Pemulihan Bencana Tak Punya Batas Waktu, Huntara Dikebut Sebelum Lebaran
-
KAI Layani 813 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang Imlek 2026
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita