Elara | MataMata.com
Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Matamata.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meminta Polda Metro Jaya melakukan uji laboratorium forensik secara independen terhadap ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

“Meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik yang bersifat independen, dengan hasil yang kredibel, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak,” kata kuasa hukum Roy Suryo dkk, Khozinudin, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Khozinudin menjelaskan permintaan tersebut berangkat dari pengalaman sejumlah kasus besar yang menunjukkan adanya anomali dalam proses penegakan hukum.

“Salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang awalnya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen,” katanya.

Atas dasar itu, ia menilai pengajuan uji laboratorium forensik independen penting untuk menghilangkan keraguan publik, mencegah dugaan intervensi, serta memastikan hasil pemeriksaan dapat diterima semua pihak.

“Kami mengusulkan agar uji forensik independen dilakukan oleh institusi dalam negeri yang memiliki kredibilitas dan kompetensi, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Laboratorium Forensik Universitas Indonesia,” ujar Khozinudin.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan hasil gelar perkara khusus yang diajukan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tetap memutuskan ketiganya sebagai tersangka.

“Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12).

Iman menjelaskan gelar perkara khusus yang digelar pada Senin (15/12) pukul 10.30–22.10 WIB tersebut turut dihadiri pengawas eksternal dan internal, para prinsipal, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, serta Komisi Nasional Perempuan.

“Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas,” katanya.

Terkait keaslian ijazah milik pelapor, Iman menegaskan penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujarnya. (Antara)

Load More