Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Padeli yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah diduga terlibat dalam penerimaan uang sekitar Rp840 juta bersama tersangka lain berinisial SL.
“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan tersangka lain berinisial SL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin.
Anang menjelaskan, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.
Penetapan Padeli sebagai tersangka, menurut Anang, berawal dari adanya laporan pengaduan yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejagung.
“Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.
Kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Padeli otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah.
Anang menegaskan, Kejaksaan selalu menekankan kepada setiap insan Adhyaksa untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan SL, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
SL diduga menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetorkan secara penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan uang sebesar Rp840 juta yang tidak disetorkan ke RPL. SL diketahui hanya menyetorkan sebesar Rp1,1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
OTT KPK di Banten: Kejagung Benarkan Salah Satu Terduga Tersangka Berstatus Jaksa
-
Kasus Chromebook di Kemendikbudristek: Kejagung Sebut Negara Rugi Lebih dari Rp2,1 Triliun
-
KemenporaKejagung Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Anggaran Olahraga
-
Sumut Jadi Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice, Kejagung: Penegakan Hukum Kini Lebih Humanis
-
Kejagung Tegaskan Tempus Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral 20082017
Terpopuler
-
Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang sebagai Tersangka Korupsi Dana Baznas
-
Habiburokhman Nilai KUHAP Baru Jadi Titik Awal Reformasi Kepolisian
-
Kemenhut Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir di Aceh hingga Sumbar
-
Listrik Kembali Normal, Aktivitas Warga Aceh Tamiang Mulai Bergerak
-
TNI Pulihkan Akses TarutungSibolga Pascabencana Longsor
Terkini
-
Habiburokhman Nilai KUHAP Baru Jadi Titik Awal Reformasi Kepolisian
-
Kemenhut Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir di Aceh hingga Sumbar
-
Listrik Kembali Normal, Aktivitas Warga Aceh Tamiang Mulai Bergerak
-
TNI Pulihkan Akses TarutungSibolga Pascabencana Longsor
-
Jelang Nataru, Wapres Gibran Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nias