Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa periode waktu (tempus) dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) yang tengah diselidiki penyidik adalah tahun 2008 hingga 2017.
“Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara tersebut. Periodesasinya dari 2008 sampai 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (11/11).
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Oktober 2025.
Anang menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus baru, bukan pengembangan dari penyidikan lain. Ia juga menyebut, hingga kini belum ada perkiraan nilai kerugian negara terkait kasus tersebut.
Mengenai detail perkara, Anang belum dapat membeberkannya lebih lanjut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengumumkan adanya penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral atau PES periode 2009–2015.
“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang mengakibatkan kerugian negara dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025.
Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, dengan salah satu tersangka Chrisna Damayanto (CD) yang saat itu menjabat Direktur Pengolahan Pertamina sekaligus Komisaris Petral.
Kedua, perkara dugaan suap dalam perdagangan minyak dan produk jadi kilang tahun 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto, selaku Managing Director PT PES periode 2009–2013 yang juga pernah menjabat Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015. (Antara)
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Terharu Ratusan Sopir Ojol Padati Sidang Pleidoi Kasus Chromebook
-
KPK Targetkan Pelimpahan Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Rampung Usai Musim Haji 2026
-
Bareskrim Polri Sidik Dugaan Manipulasi Data Ekspor Sawit PT MMS
-
Ketua KPK Ingatkan Jajaran Ekstra Hati-hati Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
-
BGN Buka Suara Soal Dugaan Penyimpangan Pengadaan Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
-
Bahasa Prancis Wacana Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Matang
-
Menko Pangan Tegaskan Swasembada Pangan Menyangkut Hak Rakyat dan Kesejahteraan Petani
-
PLN Buka Suara Soal Tarif Listrik April-Juni 2026 dan Cara Cek Tagihan
-
Gerindra Puji Sikap Elegan Megawati yang Tetap Hormati Presiden Prabowo
-
Nadiem Makarim Terharu Ratusan Sopir Ojol Padati Sidang Pleidoi Kasus Chromebook
Terkini
-
Bahasa Prancis Wacana Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Matang
-
Menko Pangan Tegaskan Swasembada Pangan Menyangkut Hak Rakyat dan Kesejahteraan Petani
-
PLN Buka Suara Soal Tarif Listrik April-Juni 2026 dan Cara Cek Tagihan
-
Gerindra Puji Sikap Elegan Megawati yang Tetap Hormati Presiden Prabowo
-
Nadiem Makarim Terharu Ratusan Sopir Ojol Padati Sidang Pleidoi Kasus Chromebook