Matamata.com - Akademisi Rocky Gerung menegaskan bahwa penelitian ijazah yang dilakukan oleh Dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah sesuai dengan prosedur akademis. Pernyataan ini disampaikan Rocky saat hadir sebagai saksi ahli yang meringankan bagi kubu Roy Suryo dkk di Polda Metro Jaya.
"Sesuai prosedur. Jangan bilang menyalahi, tidak ada pidananya di situ. Orang meneliti, bahkan kalau kasus ini belum selesai, ya teliti saja terus," ujar Rocky usai memberikan keterangan kepada penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1).
Rocky, yang mengaku sering mengajar metodologi di berbagai instansi, menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil Dokter Tifa sudah memenuhi persyaratan prosedural akademis dan dilakukan secara transparan.
Tolak Sangkaan Penghinaan Terkait penetapan Dokter Tifa sebagai tersangka atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rocky menilai hal tersebut hanyalah reaksi berlebihan dari pendukung mantan presiden tersebut.
"Ya, tersangka karena dianggap menghina. Tidak menghina, mana ada penelitian yang isinya menghina? Kan itu intinya," tegas Rocky.
Saat ditanya mengenai peluang restorative justice dalam kasus ini, Rocky enggan berkomentar jauh. Ia menyatakan fokus kehadirannya murni untuk membedah sisi ilmiah. "Tidak ada urusan dengan restorative justice. Urusan perdamaian itu urusan akhirat," kelakarnya.
Dalami Fungsi Kecurigaan dalam Ilmu Pengetahuan Dalam pemeriksaan yang berlangsung singkat tersebut, Rocky mengaku dicecar sekitar tujuh hingga sepuluh pertanyaan. Fokus pertanyaan penyidik berkisar pada keahliannya mengenai metodologi yang digunakan Dokter Tifa.
Rocky menekankan bahwa kehadirannya bertujuan menjelaskan fungsi metode dalam sebuah penelitian, termasuk peran "kecurigaan" sebagai pemantik pengetahuan.
"Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan," pungkasnya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Rocky Gerung hadir menjadi ahli meringankan untuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Desak Kapolri Turun Tangan
-
Rismon Sianipar Akui Keaslian Ijazah Jokowi, Ajak Roy Suryo Edukasi Terbuka
-
Gibran Peluk Rismon Sianipar di Istana: Kita Saudaraan, Enggak Ada Apa-apa Lagi
-
Presiden Prabowo Undang Para Mantan Kepala Negara ke Istana Malam Ini, Jokowi Pastikan Hadir
-
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Segera Periksa Sejumlah Ahli
Terpopuler
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Ketagihan! Bintangi Film 'Warung Pocong', Shareefa Daanish Ingin Main Genre Horor Berbalut Komedi Lagi
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
Terkini
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
-
Ombudsman RI Minta Dukungan DPR Kawal Pengawasan Makan Bergizi Gratis