Elara | MataMata.com
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan laporan Percepatan Reformasi Polri dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Matamata.com - Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 resmi menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Salah satu poin krusial dalam kesimpulan Komisi III DPR RI tersebut menetapkan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Pertanyaan tersebut dijawab dengan seruan "setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa delapan poin kesepakatan tersebut bersifat mengikat antara DPR RI dan pemerintah. Menurutnya, pemerintah wajib melaksanakan poin-poin tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Adapun delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo adalah sebagai berikut:

  1. Kedudukan Polri: Komisi III menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
  2. Optimalisasi Kompolnas: Mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan pengangkatan/pemberhentian Kapolri.
  3. Jabatan di Luar Struktur: Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Materi ini akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri.
  4. Penguatan Pengawasan: Memaksimalkan pengawasan DPR berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan memperkuat pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
  5. Transparansi Anggaran: Mempertahankan sistem penyusunan anggaran berbasis akar rumput (bottom-up) yang dinilai sesuai dengan semangat reformasi. Proses ini diawali dari usulan kebutuhan satuan kerja (satker) hingga menjadi DIPA Polri.
  6. Reformasi Kultural: Menitikberatkan pada perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menonjolkan nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
  7. Digitalisasi Tugas: Maksimalisasi teknologi dalam tugas kepolisian, seperti penggunaan kamera tubuh (body cam), kamera mobil, hingga penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam proses pemeriksaan.
  8. Pembentukan RUU Polri: Menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Antara)

Load More