Matamata.com - Pemerintah Indonesia memastikan program pendanaan konservasi terumbu karang melalui skema hibah Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) tetap berjalan. Program ini dipastikan tidak akan terdampak oleh kebijakan pemangkasan pendanaan luar negeri yang sedang dilakukan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Firdaus Agung Kurniawan, menegaskan bahwa program TFCCA memiliki landasan hukum yang kuat karena telah ditetapkan berdasarkan undang-undang.
“Insya Allah tidak (terdampak), karena ini sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang. Komitmen bilateral ini sudah ditandatangani dan disepakati senilai US$35 juta,” ujar Firdaus dalam konferensi pers peluncuran TFCCA di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Firdaus menambahkan, pendanaan tersebut juga diperkuat oleh kontribusi mitra LSM internasional dan lokal, seperti Conservation International (CI), Konservasi Indonesia (KI), Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), dan The Nature Conservancy (TNC).
Program TFCCA Indonesia merupakan skema pengalihan pembayaran utang (debt-for-nature swap) untuk mendukung kelestarian ekosistem laut. Melalui mekanisme ini, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar utang kepada AS dialihkan menjadi hibah konservasi. Perjanjian senilai Rp588 miliar ini pertama kali diumumkan pada Juli 2024.
“Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengimplementasikan TFCCA khusus untuk terumbu karang. Ini yang terbesar sekaligus menjadi barometer bagi pelaksanaan TFCCA di negara lain pada masa mendatang,” kata Firdaus.
Total pendanaan mencakup kontribusi dari CI dan KI sebesar US$3 juta (Rp50 miliar), serta TNC bersama YKAN senilai US$1,5 juta (Rp25 miliar). Dana tersebut akan disalurkan kepada masyarakat lokal, komunitas adat, LSM, hingga perguruan tinggi yang aktif dalam pengelolaan konservasi.
Pada siklus pertama, program ini menyasar tiga wilayah bentang laut dengan biodiversitas tinggi: Kepala Burung (Papua Barat), Sunda Kecil (Bali, NTB, NTT), dan Banda (Maluku). Sebanyak 58 organisasi lokal telah dinyatakan lolos sebagai pelaksana program.
Kepastian ini muncul di tengah kekhawatiran global atas kebijakan Presiden AS Donald Trump yang memangkas drastis anggaran bantuan luar negeri sejak awal masa jabatan keduanya pada Januari 2025. Agenda America First tersebut bahkan mencakup penutupan US Agency for International Development (USAID) dan peninjauan ulang berbagai komitmen internasional.
Namun, karena TFCCA bersifat pengalihan utang yang sudah disepakati secara hukum bilateral, program ini tetap berjalan sesuai jadwal sebagai komitmen pelestarian keanekaragaman hayati antara kedua negara. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Kemendag: Kopi Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp66 Miliar di World of Coffee Bangkok
-
Menkeu Purbaya Targetkan Penerbitan Panda Bonds 1 Miliar Dolar AS Tahun Ini
-
Danantara: Perdamaian AS-Iran Berdampak Positif Bagi Ekonomi RI dan Stabilitas Fiskal
-
Menkeu Purbaya Kantongi Komitmen Pendanaan 17 Miliar Dolar AS dari AIIB
Terpopuler
-
Komunitas Rider Kalisari R2L, Gelar Touring Kebersamaan ke Bogor
-
Ingin Karyanya Lebih Bernyawa, Anggia Novita Optimistis Produseri Soundtrack Film 'Juminten Edan'
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
Terkini
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
PDIP Tegaskan Posisi Politik Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto
-
Susunan Pemain Turki vs Paraguay Piala Dunia 2026: Arda Guler Starter
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara