Matamata.com - Pemerintah Indonesia memastikan program pendanaan konservasi terumbu karang melalui skema hibah Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) tetap berjalan. Program ini dipastikan tidak akan terdampak oleh kebijakan pemangkasan pendanaan luar negeri yang sedang dilakukan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Firdaus Agung Kurniawan, menegaskan bahwa program TFCCA memiliki landasan hukum yang kuat karena telah ditetapkan berdasarkan undang-undang.
“Insya Allah tidak (terdampak), karena ini sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang. Komitmen bilateral ini sudah ditandatangani dan disepakati senilai US$35 juta,” ujar Firdaus dalam konferensi pers peluncuran TFCCA di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Firdaus menambahkan, pendanaan tersebut juga diperkuat oleh kontribusi mitra LSM internasional dan lokal, seperti Conservation International (CI), Konservasi Indonesia (KI), Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), dan The Nature Conservancy (TNC).
Program TFCCA Indonesia merupakan skema pengalihan pembayaran utang (debt-for-nature swap) untuk mendukung kelestarian ekosistem laut. Melalui mekanisme ini, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar utang kepada AS dialihkan menjadi hibah konservasi. Perjanjian senilai Rp588 miliar ini pertama kali diumumkan pada Juli 2024.
“Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengimplementasikan TFCCA khusus untuk terumbu karang. Ini yang terbesar sekaligus menjadi barometer bagi pelaksanaan TFCCA di negara lain pada masa mendatang,” kata Firdaus.
Total pendanaan mencakup kontribusi dari CI dan KI sebesar US$3 juta (Rp50 miliar), serta TNC bersama YKAN senilai US$1,5 juta (Rp25 miliar). Dana tersebut akan disalurkan kepada masyarakat lokal, komunitas adat, LSM, hingga perguruan tinggi yang aktif dalam pengelolaan konservasi.
Pada siklus pertama, program ini menyasar tiga wilayah bentang laut dengan biodiversitas tinggi: Kepala Burung (Papua Barat), Sunda Kecil (Bali, NTB, NTT), dan Banda (Maluku). Sebanyak 58 organisasi lokal telah dinyatakan lolos sebagai pelaksana program.
Kepastian ini muncul di tengah kekhawatiran global atas kebijakan Presiden AS Donald Trump yang memangkas drastis anggaran bantuan luar negeri sejak awal masa jabatan keduanya pada Januari 2025. Agenda America First tersebut bahkan mencakup penutupan US Agency for International Development (USAID) dan peninjauan ulang berbagai komitmen internasional.
Namun, karena TFCCA bersifat pengalihan utang yang sudah disepakati secara hukum bilateral, program ini tetap berjalan sesuai jadwal sebagai komitmen pelestarian keanekaragaman hayati antara kedua negara. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
Ekspor CPO Indonesia 2026 Naik Pesat, Hilirisasi Jadi Kunci Dominasi Pasar Global
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
Erick Thohir Bocorkan Rencana Turnamen Baru untuk Musim 2026/2027
-
Trump Klaim Perang AS-Israel Lawan Iran Segera Berakhir, Puji Peran Pakistan
-
Putin Undang Presiden Prabowo Kembali ke Rusia pada Mei dan Juli 2026
Terpopuler
-
DPR Usulkan Badan Khusus Pengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset
-
Minat Tinggi, Pendaftar Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 220 Ribu Orang
-
Cara Lapor Program Makan Bergizi Gratis via Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Agung
-
Rumah Perubahan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Waktunya STARt Bersama TikTok Shop Tokopedia
-
Mendikdasmen Bakal Sanksi Pengawas TKA yang Main TikTok hingga Merokok Saat Ujian
Terkini
-
DPR Usulkan Badan Khusus Pengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset
-
Minat Tinggi, Pendaftar Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 220 Ribu Orang
-
Cara Lapor Program Makan Bergizi Gratis via Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Agung
-
Mendikdasmen Bakal Sanksi Pengawas TKA yang Main TikTok hingga Merokok Saat Ujian
-
Kunjungan Kerja Wapres Gibran di Papua: Tinjau Bandara Douw Aturure dan Proyek IKN Papua