Matamata.com - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, meminta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Nicke Widyawati dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Hari menilai kesaksian keduanya sangat krusial karena berkaitan dengan periode penjualan LNG saat pandemi COVID-19. Menurut Hari, Direksi Pertamina periode 2019-2024 yang memiliki kewenangan penuh atas transaksi jual-beli pada masa itu.
"Saya tidak ragu meminta Pak Ahok dan Bu Nicke hadir karena mereka juga harus bertanggung jawab. Mereka yang memilih pembeli LNG berikutnya saat pandemi," ujar Hari usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, sementara Nicke Widyawati menduduki posisi Direktur Utama periode 2018-2024. Hari mengungkapkan kekecewaannya karena sejauh ini keduanya belum muncul di persidangan untuk memberikan klarifikasi.
Hari mengeklaim bahwa Pertamina sebenarnya meraup keuntungan dari penjualan tersebut. "Jelas-jelas Ahok dan Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG itu. Saya hanya ingin mereka mengklarifikasi kebenaran tersebut," tambahnya.
Senada dengan kliennya, penasihat hukum Wa Ode Nur Zainab berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa adanya kriminalisasi. Ia menyinggung kehadiran Ahok di persidangan kasus lain sebagai teladan yang patut diikuti.
"Kami harap Bapak Ahok secara gentleman mengakui bahwa dinamika yang terjadi, meskipun kami tegaskan itu bukan korupsi melainkan dampak pandemi, terjadi di periode mereka," tutur Wa Ode.
Duduk Perkara Kasus Hari Karyuliarto bersama Yenni Andayani (mantan Vice President Strategic Planning Pertamina) didakwa merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Jaksa mendakwa Hari tidak menyusun pedoman pengadaan dari sumber internasional. Sementara Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual-beli LNG tanpa didukung kajian ekonomi dan risiko yang memadai, serta belum adanya kepastian pembeli (offtaker).
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Pakar Nilai Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi April 2026 Sebagai Langkah Koreksi yang Wajar
-
Cara Cek Segel Hologram Elpiji Pertamina dan Lokasi Pangkalan Resmi LPG 3 KG
-
Bahlil Gandeng Swasta Cari Formulasi Harga BBM Nonsubsidi di Tengah Lonjakan Minyak Dunia
-
DPR dan Pemerintah Jamin Stok BBM Aman, Harga Dipastikan Tidak Naik
-
Pertamina Patra Niaga Jamin Distribusi BBM Optimal dan Harga Tetap
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR