Matamata.com - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, meminta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Nicke Widyawati dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Hari menilai kesaksian keduanya sangat krusial karena berkaitan dengan periode penjualan LNG saat pandemi COVID-19. Menurut Hari, Direksi Pertamina periode 2019-2024 yang memiliki kewenangan penuh atas transaksi jual-beli pada masa itu.
"Saya tidak ragu meminta Pak Ahok dan Bu Nicke hadir karena mereka juga harus bertanggung jawab. Mereka yang memilih pembeli LNG berikutnya saat pandemi," ujar Hari usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, sementara Nicke Widyawati menduduki posisi Direktur Utama periode 2018-2024. Hari mengungkapkan kekecewaannya karena sejauh ini keduanya belum muncul di persidangan untuk memberikan klarifikasi.
Hari mengeklaim bahwa Pertamina sebenarnya meraup keuntungan dari penjualan tersebut. "Jelas-jelas Ahok dan Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG itu. Saya hanya ingin mereka mengklarifikasi kebenaran tersebut," tambahnya.
Senada dengan kliennya, penasihat hukum Wa Ode Nur Zainab berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa adanya kriminalisasi. Ia menyinggung kehadiran Ahok di persidangan kasus lain sebagai teladan yang patut diikuti.
"Kami harap Bapak Ahok secara gentleman mengakui bahwa dinamika yang terjadi, meskipun kami tegaskan itu bukan korupsi melainkan dampak pandemi, terjadi di periode mereka," tutur Wa Ode.
Duduk Perkara Kasus Hari Karyuliarto bersama Yenni Andayani (mantan Vice President Strategic Planning Pertamina) didakwa merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Jaksa mendakwa Hari tidak menyusun pedoman pengadaan dari sumber internasional. Sementara Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual-beli LNG tanpa didukung kajian ekonomi dan risiko yang memadai, serta belum adanya kepastian pembeli (offtaker).
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Ahok Pastikan Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun
-
Sah! Kilang Balikpapan Kini Terintegrasi Pipa Gas 78 Km, Langkah Nyata Menuju Swasembada Energi
-
Pertamina Pastikan Aset Minyak di Venezuela Aman Pasca-Serangan Amerika Serikat
-
KPK Periksa Ketum Hiswana Migas Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Pastikan Stok Nataru, Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Infrastruktur Energi di Sumatera Barat
Terpopuler
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
-
Kadiv Humas: Loyalitas Polri di Bawah Presiden Harga Mati untuk Pembangunan Bangsa
-
Kemenhaj Tindak Tegas Petugas Haji Tak Layak, Enam Peserta Dicopot Akibat Indisipliner
-
Jaga Daya Beli Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Bansos Pangan Hingga Diskon Transportasi
-
Terdakwa Korupsi LNG Pertamina Desak Ahok dan Nicke Widyawati Bersaksi di Persidangan
Terkini
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
-
Kadiv Humas: Loyalitas Polri di Bawah Presiden Harga Mati untuk Pembangunan Bangsa
-
Kemenhaj Tindak Tegas Petugas Haji Tak Layak, Enam Peserta Dicopot Akibat Indisipliner
-
Jaga Daya Beli Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Bansos Pangan Hingga Diskon Transportasi
-
Prabowo Tinjau Proyek Rusun 30 Hektare di Cikarang, Targetkan 141 Ribu Unit Rumah Subsidi