Matamata.com - Terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Kerry Adrianto Riza, resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Anak dari pengusaha Riza Chalid tersebut tidak sendiri; delapan terdakwa lainnya dari lingkaran anak usaha Pertamina juga menempuh upaya hukum serupa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa seluruh terdakwa dalam pusaran kasus korupsi periode 2018–2023 tersebut telah mendaftarkan memori banding mereka.
"Semua terdakwa dari unsur Pertamina mengajukan banding," ujar Andi di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Daftar terdakwa yang mengajukan banding meliputi mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping (PIS), dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), serta jajaran komisaris mitra swasta.
Berkas banding didaftarkan secara bertahap pada 4 dan 5 Maret 2026. Tidak hanya kubu terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menyatakan banding atas putusan tersebut.
Rincian Vonis dan Denda Dalam putusan tingkat pertama, Kerry Riza menerima hukuman paling berat, yakni 15 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, masa hukumannya akan ditambah 5 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya dijatuhi hukuman bervariasi:
- Gading Ramadhan & Dimas Werhaspati: 14 tahun penjara.
- Edward Corne & Agus Purwono: 10 tahun penjara.
- Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, & Sani Dinar: 9 tahun penjara.
- Seluruh terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran menyentuh tata kelola inti energi nasional yang merugikan keuangan negara dalam skala masif. (Antara)
Berita Terkait
-
Dituntut 5 Tahun Bui, Eks Wamenaker Noel: Mending Saya Korupsi Banyak Sekalian
-
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp10,27 Triliun, Ahmad Sahroni: Ini Standar Baru Pemberantasan Korupsi
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Terpopuler
-
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun dan Bidik Properti di Eropa
-
PBNU: Jangan Beri Stigma Negatif pada Pesantren karena Ulah Segelintir Oknum
-
Gedung Putih Tegaskan Trump Hanya Akan Terima Kesepakatan Nuklir yang Menguntungkan AS
-
Menhan AS Pete Hegseth Beri Peringatan Keras ke China soal Indo-Pasifik
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Megawati dan Presiden Prabowo Bakal Hadir di Gedung Pancasila
Terkini
-
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun dan Bidik Properti di Eropa
-
PBNU: Jangan Beri Stigma Negatif pada Pesantren karena Ulah Segelintir Oknum
-
Gedung Putih Tegaskan Trump Hanya Akan Terima Kesepakatan Nuklir yang Menguntungkan AS
-
Menhan AS Pete Hegseth Beri Peringatan Keras ke China soal Indo-Pasifik
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Megawati dan Presiden Prabowo Bakal Hadir di Gedung Pancasila