Matamata.com - Terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Kerry Adrianto Riza, resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Anak dari pengusaha Riza Chalid tersebut tidak sendiri; delapan terdakwa lainnya dari lingkaran anak usaha Pertamina juga menempuh upaya hukum serupa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa seluruh terdakwa dalam pusaran kasus korupsi periode 2018–2023 tersebut telah mendaftarkan memori banding mereka.
"Semua terdakwa dari unsur Pertamina mengajukan banding," ujar Andi di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Daftar terdakwa yang mengajukan banding meliputi mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping (PIS), dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), serta jajaran komisaris mitra swasta.
Berkas banding didaftarkan secara bertahap pada 4 dan 5 Maret 2026. Tidak hanya kubu terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menyatakan banding atas putusan tersebut.
Rincian Vonis dan Denda Dalam putusan tingkat pertama, Kerry Riza menerima hukuman paling berat, yakni 15 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, masa hukumannya akan ditambah 5 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya dijatuhi hukuman bervariasi:
- Gading Ramadhan & Dimas Werhaspati: 14 tahun penjara.
- Edward Corne & Agus Purwono: 10 tahun penjara.
- Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, & Sani Dinar: 9 tahun penjara.
- Seluruh terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran menyentuh tata kelola inti energi nasional yang merugikan keuangan negara dalam skala masif. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Jubir Kementerian ESDM Bantah Narasi Hoaks yang Samakan Pertamax dengan Solar
-
Bikin Mesin Awet, Begini Cara Pertamina Saring Zat Pengotor Cetak BBM Standar Euro 4
-
Pertamina Jamin Stok Pertalite Aman dan Distribusi di SPBU Normal
-
Kejagung Tunggu Sikap Anak Riza Chalid Usai Putusan Banding Kasus Korupsi Minyak Mentah
Terpopuler
-
Komunitas Rider Kalisari R2L, Gelar Touring Kebersamaan ke Bogor
-
Ingin Karyanya Lebih Bernyawa, Anggia Novita Optimistis Produseri Soundtrack Film 'Juminten Edan'
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
Terkini
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
PDIP Tegaskan Posisi Politik Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto
-
Susunan Pemain Turki vs Paraguay Piala Dunia 2026: Arda Guler Starter
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara