Matamata.com - Terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Kerry Adrianto Riza, resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Anak dari pengusaha Riza Chalid tersebut tidak sendiri; delapan terdakwa lainnya dari lingkaran anak usaha Pertamina juga menempuh upaya hukum serupa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa seluruh terdakwa dalam pusaran kasus korupsi periode 2018–2023 tersebut telah mendaftarkan memori banding mereka.
"Semua terdakwa dari unsur Pertamina mengajukan banding," ujar Andi di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Daftar terdakwa yang mengajukan banding meliputi mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping (PIS), dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), serta jajaran komisaris mitra swasta.
Berkas banding didaftarkan secara bertahap pada 4 dan 5 Maret 2026. Tidak hanya kubu terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menyatakan banding atas putusan tersebut.
Rincian Vonis dan Denda Dalam putusan tingkat pertama, Kerry Riza menerima hukuman paling berat, yakni 15 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, masa hukumannya akan ditambah 5 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya dijatuhi hukuman bervariasi:
- Gading Ramadhan & Dimas Werhaspati: 14 tahun penjara.
- Edward Corne & Agus Purwono: 10 tahun penjara.
- Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, & Sani Dinar: 9 tahun penjara.
- Seluruh terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran menyentuh tata kelola inti energi nasional yang merugikan keuangan negara dalam skala masif. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Selat Hormuz, Pemerintah Intensifkan Negosiasi dengan Iran
-
Menko Airlangga: Konflik AS-Iran Ganggu Pasokan Minyak Dunia, RI Siapkan Langkah Mitigasi
-
Korupsi Tata Kelola Minyak: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
-
Stok Aman! Pertamina Guyur Jatim 1,09 Juta Tabung LPG Tambahan Jelang Ramadan
-
Terdakwa Korupsi LNG Pertamina Desak Ahok dan Nicke Widyawati Bersaksi di Persidangan
Terpopuler
-
Tragedi Longsor Bantargebang, DPR Desak Pemerintah Reformasi Total Tata Kelola Sampah
-
Vonis 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp2,9 T, Anak Riza Chalid Ajukan Banding
-
Musim Hujan Tiba, BRIN Minta Pemda Audit Kesehatan Pohon di Ruang Publik
-
Komisi III DPR Terjemahkan Pesan Presiden Prabowo: Cegah 'Miscarriage of Justice' bagi Rakyat Kecil
-
Bahlil Lahadalia: Pesantren Adalah Benteng Nasionalisme dan IPTEK
Terkini
-
Tragedi Longsor Bantargebang, DPR Desak Pemerintah Reformasi Total Tata Kelola Sampah
-
Musim Hujan Tiba, BRIN Minta Pemda Audit Kesehatan Pohon di Ruang Publik
-
Komisi III DPR Terjemahkan Pesan Presiden Prabowo: Cegah 'Miscarriage of Justice' bagi Rakyat Kecil
-
Bahlil Lahadalia: Pesantren Adalah Benteng Nasionalisme dan IPTEK
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji