Matamata.com - Terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Kerry Adrianto Riza, resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Anak dari pengusaha Riza Chalid tersebut tidak sendiri; delapan terdakwa lainnya dari lingkaran anak usaha Pertamina juga menempuh upaya hukum serupa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa seluruh terdakwa dalam pusaran kasus korupsi periode 2018–2023 tersebut telah mendaftarkan memori banding mereka.
"Semua terdakwa dari unsur Pertamina mengajukan banding," ujar Andi di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Daftar terdakwa yang mengajukan banding meliputi mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping (PIS), dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), serta jajaran komisaris mitra swasta.
Berkas banding didaftarkan secara bertahap pada 4 dan 5 Maret 2026. Tidak hanya kubu terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menyatakan banding atas putusan tersebut.
Rincian Vonis dan Denda Dalam putusan tingkat pertama, Kerry Riza menerima hukuman paling berat, yakni 15 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, masa hukumannya akan ditambah 5 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya dijatuhi hukuman bervariasi:
- Gading Ramadhan & Dimas Werhaspati: 14 tahun penjara.
- Edward Corne & Agus Purwono: 10 tahun penjara.
- Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, & Sani Dinar: 9 tahun penjara.
- Seluruh terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran menyentuh tata kelola inti energi nasional yang merugikan keuangan negara dalam skala masif. (Antara)
Berita Terkait
-
Hati-hati! KUHP Baru Incar Aset BUMN, Jaksa Agung Muda Sebut BJR Bukan 'Tameng' Mutlak
-
Cara Cek Segel Hologram Elpiji Pertamina dan Lokasi Pangkalan Resmi LPG 3 KG
-
Bahlil Gandeng Swasta Cari Formulasi Harga BBM Nonsubsidi di Tengah Lonjakan Minyak Dunia
-
DPR dan Pemerintah Jamin Stok BBM Aman, Harga Dipastikan Tidak Naik
-
Pertamina Patra Niaga Jamin Distribusi BBM Optimal dan Harga Tetap
Terpopuler
-
Viral! Diduga Istri Ahmad Sahroni, Feby Belinda Selingkuh dengan Yoyo 'Padi'
-
Ekspor CPO Indonesia 2026 Naik Pesat, Hilirisasi Jadi Kunci Dominasi Pasar Global
-
Kumpulkan Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang, Prabowo: Kita Semua di Tenda Ini Adalah Patriot!
-
Menhaj Irfan Yusuf Lantik PPIH Embarkasi 2026: Layanan Haji Harus Inklusif dan Anti-Diskriminasi
-
Menko Pangan Dorong Hilirisasi dan Riset Kampus guna Perkuat Ketahanan Nasional
Terkini
-
Ekspor CPO Indonesia 2026 Naik Pesat, Hilirisasi Jadi Kunci Dominasi Pasar Global
-
Kumpulkan Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang, Prabowo: Kita Semua di Tenda Ini Adalah Patriot!
-
Menhaj Irfan Yusuf Lantik PPIH Embarkasi 2026: Layanan Haji Harus Inklusif dan Anti-Diskriminasi
-
Menko Pangan Dorong Hilirisasi dan Riset Kampus guna Perkuat Ketahanan Nasional
-
Program Makan Bergizi Gratis BGN: Berdayakan UMKM dan Bumdes di Daerah Bencana Aceh