Elara | MataMata.com
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5/2026).ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Matamata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara. Nadiem dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar JPU Kejaksaan Agung, Roy Riady, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika harta bendanya tidak mencukupi, tuntutan tersebut disubstitusi dengan hukuman 9 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan, JPU meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sebelum membacakan amar tuntutan, jaksa memaparkan sejumlah poin yang memberatkan posisi terdakwa. Perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, korupsi ini dilakukan di sektor strategis pendidikan, yang berdampak langsung pada terhambatnya kualitas serta pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.

Jaksa juga menyebut tindakan Nadiem—yang dilakukan bersama terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO)—telah memicu kerugian keuangan negara dalam jumlah masif. Nadiem dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

"Terdakwa mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, dasar, dan menengah demi keuntungan pribadi dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020–2022. Hal ini membuat harta kekayaannya meningkat tidak seimbang dengan penghasilan sah," tambah JPU.

Sementara itu, satu-satunya poin meringankan yang dipertimbangkan jaksa adalah status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Dugaan Kerugian Negara dan Aliran Dana

Kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 ini diduga merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Penyimpangan terjadi pada pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang dinilai menyalahi perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Secara perinci, kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Dalam dakwaan sebelumnya, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Lonjakan dana ini selaras dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan aset berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan bos Gojek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Load More