Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Staf Khusus Menteri Agama tersebut diduga mengarahkan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) untuk melonggarkan kebijakan jemaah haji "T0", yakni calon jemaah yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa arahan tersebut ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag berinisial RFA.
"Diterbitkan Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 yang disusun oleh RFA atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Asep memaparkan, keputusan Dirjen PHU tersebut sejatinya merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan.
Saat itu, disepakati kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah yang terbagi atas 7.360 jemaah reguler dan 640 jemaah khusus. Namun, celah regulasi ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Perjalanan Kasus dan Kerugian Negara Kasus ini mulai mencuat sejak 9 Agustus 2025 saat KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam perjalanannya, KPK sempat merilis estimasi kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun, namun berdasarkan hasil audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima 27 Februari 2026, nilai kerugian negara dikonfirmasi sebesar Rp622 miliar.
KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Gus Alex.
Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Sehari setelahnya, Kamis (12/3), penyidik resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pengusaha biro perjalanan haji yang sempat dicegah ke luar negeri dalam pusaran kasus ini. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
KPK Pantau Ketat Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Badan Gizi Nasional
-
KPK Ungkap Sosok ZA, Perantara Suap Yaqut Cholil ke Pansus Haji DPR
-
KPK Pastikan Layanan Publik dan Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFH
Terpopuler
-
RI Dorong Asia Pasifik Jadi Kompas Pembangunan Berkelanjutan Dunia
-
BRIN: Ikan Gabus Potensial Jadi Superfood Lokal untuk Pemulihan Kesehatan
-
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Raja Ampat, Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Adat Mansorandak
-
Prabowo Beri Arahan Strategis ke Dudung Abdurachman, Bahas Pertahanan dan Geopolitik Global
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Terkini
-
RI Dorong Asia Pasifik Jadi Kompas Pembangunan Berkelanjutan Dunia
-
BRIN: Ikan Gabus Potensial Jadi Superfood Lokal untuk Pemulihan Kesehatan
-
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Raja Ampat, Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Adat Mansorandak
-
Prabowo Beri Arahan Strategis ke Dudung Abdurachman, Bahas Pertahanan dan Geopolitik Global
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji