Elara | MataMata.com
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Staf Khusus Menteri Agama tersebut diduga mengarahkan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) untuk melonggarkan kebijakan jemaah haji "T0", yakni calon jemaah yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa arahan tersebut ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag berinisial RFA.

"Diterbitkan Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 yang disusun oleh RFA atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Asep memaparkan, keputusan Dirjen PHU tersebut sejatinya merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan.

Saat itu, disepakati kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah yang terbagi atas 7.360 jemaah reguler dan 640 jemaah khusus. Namun, celah regulasi ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Perjalanan Kasus dan Kerugian Negara Kasus ini mulai mencuat sejak 9 Agustus 2025 saat KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam perjalanannya, KPK sempat merilis estimasi kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun, namun berdasarkan hasil audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima 27 Februari 2026, nilai kerugian negara dikonfirmasi sebesar Rp622 miliar.

KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Gus Alex.

Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Sehari setelahnya, Kamis (12/3), penyidik resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pengusaha biro perjalanan haji yang sempat dicegah ke luar negeri dalam pusaran kasus ini. (Antara)

Load More