Elara | MataMata.com
Jamaah calon haji Indonesia setibanya di Madinah. ANTARA/HO-Kemenhaj

Matamata.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta jemaah calon haji untuk proaktif melaporkan indikasi pungutan biaya tidak resmi selama penyelenggaraan ibadah haji. Penegasan ini bertujuan untuk menjamin kenyamanan jemaah selama berada di Tanah Suci.

"Bagi jemaah, jangan segan-segan melaporkan segala bentuk pungutan biaya yang tidak seharusnya," ujar Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Maria menjelaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penyelenggaraan haji tahun ini harus memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan. Oleh karena itu, Kemenhaj memberikan peringatan keras kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

"Kemenhaj menegaskan kepada KBIHU untuk tidak melakukan pungutan, termasuk penawaran paket-paket wisata dengan memanfaatkan jemaah," tegasnya.

Menurut Maria, fokus utama jemaah saat ini adalah menjalankan rangkaian ibadah dengan tenang dan menjaga kondisi fisik demi menyongsong puncak haji. Kemenhaj pun meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku agar penyelenggaraan haji berjalan aman dan bebas dari praktik yang merugikan.

Selain masalah pungutan, pemerintah juga mengingatkan jemaah calon haji yang telah tiba di Madinah untuk selalu membawa Kartu Nusuk saat keluar dari hotel. Kartu ini merupakan akses resmi sekaligus identitas wajib bagi jemaah selama di Arab Saudi.

"Kartu Nusuk berisi informasi data diri dan lokasi pemondokan melalui sistem kode batang (barcode). Tanpa kartu ini, jemaah akan ditolak memasuki kawasan tertentu, terutama di Makkah," tambah Maria.

Pemerintah mengimbau jemaah untuk selalu mengenakan kartu tersebut ke mana pun mereka pergi guna memudahkan pengawasan dan memberikan perlindungan maksimal selama masa operasional haji. (Antara)

Load More