Elara | MataMata.com
Ilustrasi menonton ajang olahraga. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)

Matamata.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan seluruh pihak bahwa penggunaan lagu tema (theme song) dalam ajang olahraga, baik skala nasional maupun internasional, tidak bersifat bebas. Setiap penggunaan untuk kepentingan publik wajib mematuhi ketentuan hak cipta dan mengantongi lisensi sah.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa lagu tema olahraga melibatkan ekosistem pemegang hak yang kompleks, mulai dari pencipta, produser, hingga label rekaman.

"Penggunaan lagu tersebut dalam siaran, pertunjukan publik, promosi, hingga konten digital memerlukan lisensi yang sah," tegas Hermansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/4).

Hermansyah mencontohkan lagu resmi ajang besar seperti FIFA World Cup. Sebagai karya cipta yang dilindungi hukum, pemanfaatannya harus seizin pemegang hak. Tanpa izin, penggunaan tersebut masuk kategori pelanggaran hak cipta yang berpotensi memicu konsekuensi hukum serius.

Ia juga menggarisbawahi bahwa meski penyelenggara resmi biasanya sudah memiliki lisensi, pihak luar—seperti pelaku usaha, penyelenggara nonton bersama (nobar), hingga kreator konten—tetap wajib mengurus izin terpisah jika ingin menggunakan lagu tersebut untuk kepentingan komersial atau publik.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, meluruskan persepsi keliru di masyarakat mengenai platform digital. Ia menegaskan bahwa akses musik melalui layanan streaming tidak otomatis memberi hak penggunaan publik.

"Penggunaan lagu dari layanan streaming hanya berlaku untuk konsumsi pribadi. Ketika digunakan untuk kegiatan publik, komersial, atau disiarkan kembali, maka diperlukan lisensi tambahan dari pemegang hak atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," jelas Agung.

DJKI mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan sumber musik berasal dari kanal resmi. Kepatuhan ini dinilai bukan sekadar menghindari risiko hukum, tetapi juga bentuk apresiasi nyata terhadap kreator dan keberlanjutan industri kreatif.

"Kepatuhan terhadap hak cipta adalah kunci menciptakan ekosistem yang adil dan menghargai karya cipta, baik produk anak bangsa maupun global," pungkasnya. (Antara)

Load More