Elara | MataMata.com
Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jl.RP. Soeroso, Menteng, Jakarta. ANTARA/Muhammad Heriyanto/am.

Matamata.com - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menegaskan komitmennya untuk terus mengevaluasi berbagai peluang investasi. Langkah ini merupakan bagian dari mandat lembaga untuk memberikan dampak sosial-ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.

"Danantara Indonesia secara berkelanjutan mengevaluasi beragam peluang untuk melaksanakan mandat kami dalam memberikan dampak sosial-ekonomi yang bermakna bagi Indonesia," ujar Tim Komunikasi Danantara Indonesia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Pihak Danantara memastikan tetap mengedepankan prinsip disiplin dalam menilai setiap peluang investasi. Penilaian dilakukan berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental ekonomi, profil risk-return, serta penciptaan nilai jangka panjang sesuai tahapan investasi yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Danantara telah mengambil langkah strategis dengan membeli sebagian saham aplikator ojek online (ojol). Salah satu tujuan utama dari aksi korporasi ini adalah untuk menekan potongan komisi pengendara ojol yang sebelumnya berada di kisaran 10-20 persen menjadi hanya 8 persen.

Menurut Dasco, keterlibatan pemerintah dalam kepemilikan saham aplikator akan memungkinkan penyesuaian sistem dan kebijakan secara bertahap. Fokus utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan pengemudi dengan menekan biaya yang diambil oleh aplikator.

"Paling pertama adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Dari semula 10 atau 20 persen, kini aplikator hanya akan mengambil 8 persen," jelas Dasco.

Terkait status hubungan kerja antara pengendara ojol dan perusahaan mitra, Dasco menyebut hal tersebut masih dalam tahap simulasi. Ia menjamin bahwa organisasi para pengemudi ojol akan dilibatkan secara aktif dalam merumuskan kebijakan tersebut melalui ruang dialog.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pusat. Presiden RI Prabowo Subianto dilaporkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini secara khusus mengatur pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring agar berada di bawah angka 10 persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen," tegas Presiden Prabowo dalam pernyataan resminya. (Antara)

Load More