Matamata.com - Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di SPBU Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya praktik kecurangan penyaluran BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa sanksi tersebut berlaku efektif mulai hari ini.
"Sanksi penghentian distribusi diberikan mulai 8 Mei hingga 30 hari ke depan," ujar Ahad di Denpasar, Jumat (8/5/2026).
Sebagai langkah jangka pendek, Pertamina melakukan pengaturan ulang sistem kode batang (barcode) dan tera metrologi pada SPBU dengan nomor registrasi 5480147 tersebut menjadi nol. Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memasukkan seluruh barcode yang disalahgunakan ke dalam daftar hitam (blacklist).
"Untuk mitigasi jangka panjang, kami berencana memberlakukan sistem Kerja Sama Operasi (KSO) antara Pertamina dengan pemilik SPBU. Ini adalah bentuk perbaikan manajemen agar pengawasan lebih ketat," tambah Ahad.
Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polresta Denpasar membongkar modus penyalahgunaan Biosolar menggunakan 50 barcode berbeda. Pelaku mengisi BBM secara berulang ke dalam truk dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Praktik ilegal ini diduga kuat melibatkan orang dalam. Dua oknum petugas SPBU, yakni pengawas dan operator pompa, disinyalir bekerja sama dengan pelaku untuk meloloskan pengisian BBM yang tidak sesuai dengan nomor pelat kendaraan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, mengungkapkan bahwa praktik ini terendus saat tim melakukan patroli sepanjang Maret hingga April 2026. Saat ini, kedua oknum petugas SPBU tersebut telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Pertamina menegaskan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam memberantas mafia BBM. "BBM subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," tegas Ahad.
Pihak Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui nomor layanan 135 atau melapor ke pihak kepolisian terdekat. (Antara)
Berita Terkait
-
Eks Direktur Pertamina Bakal Gugat LHP BPK Kasus Korupsi LNG ke PTUN
-
Hari Ini, Dua Eks Pejabat Pertamina Hadapi Vonis Kasus Korupsi LNG Rp1,77 Triliun
-
Mendes PDT: Kebijakan Presiden Tak Naikkan Harga BBM Jaga Daya Beli Warga Desa
-
Pakar Nilai Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi April 2026 Sebagai Langkah Koreksi yang Wajar
-
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
Terpopuler
-
Pertamina Setop Distribusi Biosolar di SPBU Nakal Denpasar Selama 30 Hari
-
Diaspora di Filipina Puji Perhatian Presiden Prabowo: Sosok Ramah dan Mendunia
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
-
Kekuatan Doa Katolik, jadi Tantangan Callista Arum di Film 'Tumbal Proyek'
-
DPR Dukung Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu Mendatang
Terkini
-
Diaspora di Filipina Puji Perhatian Presiden Prabowo: Sosok Ramah dan Mendunia
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
-
DPR Dukung Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu Mendatang
-
Menteri PKP Sebut KPR 40 Tahun Bakal Tekan Cicilan Rumah hingga Rp800 Ribu
-
Jadwal Haji 2026: Jamaah Embarkasi Padang Gelombang II Langsung Menuju Jeddah