Matamata.com - Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di SPBU Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya praktik kecurangan penyaluran BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa sanksi tersebut berlaku efektif mulai hari ini.
"Sanksi penghentian distribusi diberikan mulai 8 Mei hingga 30 hari ke depan," ujar Ahad di Denpasar, Jumat (8/5/2026).
Sebagai langkah jangka pendek, Pertamina melakukan pengaturan ulang sistem kode batang (barcode) dan tera metrologi pada SPBU dengan nomor registrasi 5480147 tersebut menjadi nol. Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memasukkan seluruh barcode yang disalahgunakan ke dalam daftar hitam (blacklist).
"Untuk mitigasi jangka panjang, kami berencana memberlakukan sistem Kerja Sama Operasi (KSO) antara Pertamina dengan pemilik SPBU. Ini adalah bentuk perbaikan manajemen agar pengawasan lebih ketat," tambah Ahad.
Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polresta Denpasar membongkar modus penyalahgunaan Biosolar menggunakan 50 barcode berbeda. Pelaku mengisi BBM secara berulang ke dalam truk dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Praktik ilegal ini diduga kuat melibatkan orang dalam. Dua oknum petugas SPBU, yakni pengawas dan operator pompa, disinyalir bekerja sama dengan pelaku untuk meloloskan pengisian BBM yang tidak sesuai dengan nomor pelat kendaraan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, mengungkapkan bahwa praktik ini terendus saat tim melakukan patroli sepanjang Maret hingga April 2026. Saat ini, kedua oknum petugas SPBU tersebut telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Pertamina menegaskan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam memberantas mafia BBM. "BBM subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," tegas Ahad.
Pihak Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui nomor layanan 135 atau melapor ke pihak kepolisian terdekat. (Antara)
Berita Terkait
-
Jubir Kementerian ESDM Bantah Narasi Hoaks yang Samakan Pertamax dengan Solar
-
Bikin Mesin Awet, Begini Cara Pertamina Saring Zat Pengotor Cetak BBM Standar Euro 4
-
Pertamina Jamin Stok Pertalite Aman dan Distribusi di SPBU Normal
-
Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Cari Energi Alternatif, Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap
-
Harga Pertamax Naik Per 10 Juni 2026, Ini Insentif yang Disiapkan Pemerintah
Terpopuler
-
Puan Minta PLN Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa
-
Mendag Siapkan Rencana Naikkan Distribusi Minyakita via BUMN Pangan hingga 50 Persen
-
Wamendagri Bima Arya: Gerakan Indonesia ASRI Arahan Langsung Presiden Prabowo
-
Kementan Perkenalkan Teknologi Bioreaktor Pengubah CPO Jadi B100 di PENAS XVII Gorontalo
-
Kadin Indonesia Respons Keluhan Investor China soal Regulasi Tambang Nikel
Terkini
-
Puan Minta PLN Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa
-
Mendag Siapkan Rencana Naikkan Distribusi Minyakita via BUMN Pangan hingga 50 Persen
-
Wamendagri Bima Arya: Gerakan Indonesia ASRI Arahan Langsung Presiden Prabowo
-
Kementan Perkenalkan Teknologi Bioreaktor Pengubah CPO Jadi B100 di PENAS XVII Gorontalo
-
Kadin Indonesia Respons Keluhan Investor China soal Regulasi Tambang Nikel