Elara | MataMata.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA.

Matamata.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengklaim tidak mengingat besaran gaji yang diterimanya selama menjabat sebagai pembantu presiden.

Hal tersebut disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Nadiem mengaku tidak pernah memperhatikan detail gaji bulanan karena niatnya menjadi menteri adalah untuk pengabdian, bukan mencari penghasilan.

"Yang jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri, tidak ada penghasilan (tambahan). Jadi uang saya turun terus," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, Nadiem menyebutkan bahwa selama menjabat, ia masih memiliki pendapatan dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Di luar itu, ia mengklaim tidak memiliki sumber penghasilan lain.

Sebagai informasi, Nadiem diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Jaksa penuntut umum menyebut pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Nadiem didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang masih buron, Jurist Tan.

Rincian kerugian negara tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat bagi program tersebut.

Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana tersebut ditengarai berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, kekayaan Nadiem tercatat didominasi oleh surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Load More