Elara | MataMata.com
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang disita dari Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, berkaitan dengan aliran gratifikasi. Aset tersebut diduga berasal dari para tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Budi mengonfirmasi bahwa aset yang disita dari tangan Japto tersebut meliputi beberapa unit kendaraan bermotor. "Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang berada dalam penguasaan saudara JPT," katanya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Japto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Selasa kemarin untuk proses pengelompokan (klaster) aset-aset yang telah disita sebelumnya. Langkah ini krusial untuk memperjelas keterkaitan aset dengan para tersangka, menyusul adanya pengembangan perkara baru.

"Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja. KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," jelas Budi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara awal tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 16 Januari 2018.

Selama proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita berbagai aset bernilai fantastis yang diumumkan ke publik pada 6 Juni 2024. Aset yang disita meliputi 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, hingga 30 jam tangan mewah.

Pada perkembangannya di tanggal 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Teranyar, pada 19 Februari 2026, lembaga antirasuah ini resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (Antara)

Load More