Matamata.com - Penyanyi Syahrini lagi-lagi bikin heboh setelah foto-foto posenya di bahu tol Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial dan jadi gunjingan netizen. Gara-gara foto itu, pihak pengelola tol terkait angkat bicara.
PT Jasa Marga langsung melayangkan keberatannya terkait foto-foto yang diduga untuk kebutuhan endorse sebuah produk olah raga. Pasalnya, perilaku tak lazim tersebut dinilai menyalahi Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004. Ancamn hukumnannya pun tak tanggung-tanggung yakni 18 bulan kurungan.
Setelah bikin selama beberapa hari, Syahrini akhirnya akhirnya angkat bicara terkait foto kontroversialnya. Foto itu, kata dia, dilakukan saat menjalani show di Surabaya, Jawa Timur.
"Sebetulnya kejadiannya itu aku ada show nyanyi tanggal 5 di Surabaya, tapi sudah aku klarifikasi denga lengkap di youtube channel aku," ujar mantan duet Anang Hermansyah itu.
Syahrini blak-blakan apa yang dilakukannya ketika itu memang melanggar aturan. Tak mau permasalahan makin melebar, Syahrini pun menyatakan permintaan maaf melalui channel YouTube-nya.
"Kedua belah pihak sudah memahami aturan aturan yang harus dipatuhi, dan hal yang nggak boleh di lakukan. Durasinya aku bicara 1 jam di YouTube ku," jelas Syahrini.
Bukan tanpa alasan Syahrini memilih melakukan foto endorsenya di bahu tol Surabaya. Kata dia, keindahan arsitektur jalur tol Surabaya yang mirip jembatan di luar negeri membuatnya takjub dan ingin berfoto di sana.
"Lucu sih awalnya, aku lihat dari jauh ada jembatan bagus kayak di luar negeri, coba kita turun deh dua tiga menit, photo 3 jepretan, karena aku bawa photographer," katanya lagi.
Sebelumnya, Syahrini memposting fotonya saat berpose di bahu jalan tol Surabaya pada 5 Maret 2018. Di foto tersebut, ia terlihat mengenakan busana serba hitam.
Foto-foto itu pun mengundang kecaman. Banyak yang menganggap tak sepantasnya Syahrini berfoto di bahu jalan tol. Bahkan PT Jasa Marga, sudah menyatakan keberatan terkait pemotretan Syahrini yang dilakukan di bahu jalan tol.
"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn ! #PrincesSyahrini #Surabaya_5Maret2018," tulis Syahrini dalam akun Instagram-nya, @princessyahrini.
Namun, aksinya itu kemudian mendapat protes dari pihak yang berwenang. Syahrini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 18 bulan.
Berita Terkait
-
Dinilai Terlalu Vulgar! Foto Topless Jennie BLACKPINK, Picu Pro dan Kontra
-
Christine Hakim Beberkan Alasan Syahrini Bisa Hadir di Red Carpet Cannes: Bukan karena Beli Tiket
-
Christine Hakim Bantah Kontroversi Syahrini, soal Tiket 'Festival Film Cannes 2025'
-
Syahrini Kembali Mencuri Perhatian, Tampil Memesona di Karpet Merah Cannes 2025
-
Verrell Bramasta Akui Bakar Semua Foto Kenangan Bersama Natasha Wilona, Begini Alasannya
Terpopuler
-
Vakum 8 Tahun, Rianti Cartwright Kembali Bintangi Film: Kangen Akting
-
Jaksa Agung Ingatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usul Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Mahasiswa di London Kagumi Sikap Humble Presiden Prabowo saat Kunjungan Kerja
-
Pariwisata Indonesia Berjaya di Awal 2026: Bali Dinobatkan Sebagai Destinasi Terbaik Dunia
-
Wamenhut Ungkap 3,32 Juta Hektare Sawit Masuk Kawasan Hutan, Satgas Mulai Sita Lahan
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season