Rendy Adrikni Sadikin | MataMata.com
Syahrini/Suara.com

Matamata.com - Hari ini, Senin (02/4/2018) Syahrini hadir sebagai saksi kasus penggelapan uang jamaah first travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Sidang dimulai sejak pukul 11.05 WIB dan berakhir pada 12.15 WIB.

Seperti dikutip dari Suara.com, Syahrini membantah diendorse dan didaulat sebagai brand ambasador First Travel.

Namun, Syahrini mengaku memiliki kerja sama dengan pihak First Travel yang diurus oleh adik sekaligus manajernya, Aisyahrani.

"Sebelumnya saya ingin menjelaskan Pak hakim, saya sebagai entertainer saya banyak bekerjasama dengan company. Terlebih kerjasama dengan First Travel, ada hak dan kewajiban saya," kata Syahrini saat memberi kesaksikan di sidang lanjutan First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).

Syahrini juga menjelaskan bila ia berangkat ke Tanah Suci bersama dengan 12 orang keluarganya menggunakan biaya sendiri, tidak ditanggung First Travel.

"Saya berangkat 12 orang dengan tiket Rp167 juta, sudah terlampir kwitansi. Kami membayar murni 12 orang keberangkatan dengan VVIP," jelas Syahrini.

Sebelumnya, pelantun Sesuatu ini sempat dua kali mangkir hadir sebagai sidang First Travel sebagai saksi. Bahkan ia terancam dijemput paksa bila tidak memenuhi panggilan jaksa.

Nama Syahrini turut terseret dalam kasus First Travel karena ikut mempromosikan paket umrah dengan menjalankan ibadah umrah fasilitas VIP plus.

Selama menjalani ibadah umrah melalui First Travel, Syahrini berkewajiban memposting foto dan kegiatan selama umrah.

Sebelumnya, Dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Syahrini disebut digunakan First Travel sebagai media mempromosikan paket umrah.

Berdasarkan penelusuran Matamata, unggahan Syahrini menggunakan tagar #FirstTravel masih mengendap di akun Instagram @princesssyahrini.

Ada 13 unggahan, baik foto maupun video, Syahrini yang menggunakan tagar untuk mempromosikan First Travel.

Unggahan-unggahan tersebut menggunakan tagar First Travel, mulai dari #FirstTravelUmroh hingga @VvipFirstTravel.

Terlihat foto-foto yang diambil mulai dari keberangkatan hingga sesampainya Syahrini di Tanah Suci Mekkah.

Berikut unggahan-unggahan tersebut:

Vicku Shu

Selain Syahrini, penyanyi cantik Vicky Shu juga terseret dalam kasus First Travel.

Ia sudah menghadiri sidang sebagai saksi pada Maret lalu.

Vicky Shu terseret kasus tersebut karena diduga menjadi salah satu promotor biro perjalanan umrah itu.

Namun, Vicky Shu membantah, ia bersaksi berangkat umrah menggunakan jasa biro perjalanan umrah First Travel sebagai jemaah biasa.

Artis lain yang diduga ikut mempromosikan First Travel adalah Ria Irawan, Merry Putrian dan almarhumah Julia Perez alias Jupe.

Pada tahun 2017 lalu, kasus penipuan jasa biro umrah First Travel menghebohkan publik.

First Travel atau PT First Anugerah Karya Wisata sendiri merupakan jasa biro perjalanan haji dan umrah yang dipimpin oleh sepasang suami istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Terungkapnya kasus penipuan First Travel bermula saat ada kejanggalan pemberangkatan jemaah pada 29 Maret lalu.

Saat itu para jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Akibatnya, Kementrian Agama melakukan klarifikasi hingga mendiasi dengan jemaah pada 18 April 2017 lalu.

Para jemaah merasa tertipu dan dirugikan karena penundaan keberangkatan umrah.

Namun, pihak First Travel tidak kooperatif dan tidak ada solusi.

Akhirnya pada 21 Juli lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan First Travel untuk menghentikan penjualan paket promonya karena diduga ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Izin PPIU untuk First Travel pun dicabut karena Kemenag menilainya telah terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji.

Pada 9 Agustus 2017, Bareskrim Polri menetapkan direktur utama dan direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan melanggar UU ITE.

Dalam kasus First Travel diketahui para terdakwa mendapat uang dari para jemaah mencapai Rp 905,333 miliar dalam kurun waktu 2015-2017.

Korban yang tidak dapat berangkat umrah sebanyak 63.310 calon jemaah.

Matamata.com/Uni Irmagani

Load More