Rendy Adrikni Sadikin | MataMata.com
ILUSTRASI musik. [Shutterstock]

Matamata.com - Rancangan Undang-undang Permusikan tengah menjadi buah bibir. Salah satunya: pasal 32 dalam rancangan itu, yang ramai dikritik sejumlah musikus.

Pasal 32 tercantum dalam bagian keempat di RUU Permusikan yang mengatur terkait uji kompetensi bagi para pelaku musik alias musikus.

Nah, pasal tersebut salah satunya mendapatkan sorotan dari Anji Manji yang dituangkan di akun jejaring sosial Twitter miliknya, @duniamanji.

Mantan vokalis Drive tersebut berkicau bahwa ada beberapa pasal dalam draf RUU permusikan yang membuatnya rada risih, misalnya soal uji kompetensi.

"Ada beberapa pasal dalam draf RUU PERMUSIKAN yang mengganjal. Salah satunya tentang uji kompetensi. Kalau autodidak dan tidak mengerti teori, berarti bisa tidak diakui?" kicau akun @duniamanji, Rabu (30/1/2019).

Berikut bunyi bagian yang memuat uji kompetensi untuk musikus:

Pasal 32 ayat (1) berbunyi Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi.

Pasal 32 ayat (2) berbunyi Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi pelaku musik yang disadarkan pada pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.

Pasal 32 ayat (3) berbunyi Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari organisasi profesi.

Pasal 33 berbunyi Uji kompetensi diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34 berbunyi Peserta uji kompetensi yang telah lulus diberikan sertifikat sebagai tanda bukti kompetensi.

Pasal 35 berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Setali tiga uang dengan Anji. Resistensi atas beberapa pasal RUU Permusikan juga datang dari vokalis band metal Seringai, Arian, melalui akun Twitter pribadi miliknya, @aparatmati.

Menurut Arian dalam kicauannya, RUU Permusikan sejatinya tidak diperlukan. Sebab, masalah industri musik, hak cipta, perdagangan dan lainnya sudah ada di UU lain. Tinggal disempurnakan.

Selain itu, Arian juga berkicau ada banyak pasal karet di RUU Permusikan yang bisa mengekang kreativitas para musikus.

"Apalagi dalam RUU Permusikan banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas. di negara-negara lain nggak ada UU sejenis, karena memang nggak perlu," cuit akun @aparatmati.

Beberapa pasal yang disoroti Arian sebagai pasal karet adalah pasal 5 dan 50. Arian menilai pasal tersebut bertentangan dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

"Pasal 5 & 50 di RUU Permusikan juga sudah bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 juga tuh: 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang'," kicau akun @aparatmati.

Berdasarkan penelusuran Matamata.com, Kamis (31/1/2019), ada beberapa poin dalam pasal 5 RUU Permusikan. Salah satunya melarang musikus membawa pengaruh negatif budaya asing dalam proses kreativitasnya.

Pasal 5 berbunyi Dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. merendahkan harkat dan martabat manusia.

Arian juga berkicau menyindir pasal 42 yang mewajibkan pelaku usaha di bidang perhotelan, restoran atau tempat hiburan untuk memainkan musik tradisional di tempat usahanya.

"Berarti nanti kalau RUU ini sah, bar-bar & klub-klub harus pasang musik tradisonal saja kalau gak melanggar UU dan ditindak aparat. LOL," kicau akun @aparatmati.

Suara-suara menyoroti RUU Permusikan juga datang dari beberapa pihak yang melontarkan pendapatnya melalui akun Twitter masing-masing.

Ada yang berkicau dengan nada menohok, ada pula yang menyindir, ada pula yang mempertanyakan. Pendapat itu muncul ketika Matamata memasukkan kata kunci 'RUU Permusikan' di pencarian Twitter.

"Mohon maaf, kami tidak butuh RUU Permusikan," kicau @burgerkill, akun resmi milik band metal asal Bandung, Burgerkill.

"Yg ngedraft RUU Permusikan itu siapa? Gue pengen tau orang-orangnya biar bisa kita tanya2," kicau @pangeransiahaan, akun milik host, Pangeran Siahaan.

"Ketika kalian semua sibuk mengawal RUU Permusikan, kami sibuk mempersiapkan sebuah lembaga bimbel untuk uji kompetensi musik. Uang uang uang!" cuit akun @polkawars milik band indie, Polka Wars.

"Industri yang sehat dan kesejahteraan musisi dan pelakunya kami pikir lebih penting dibanding sertifikasi dan mengurusi isi konten yg sesuai 'moral'. Setuju? #RUUPermusikan," cuit akun @feast, milik band Feast.

Load More